Safety Engineering adalah disiplin rekayasa yang memastikan
bahwa sistem terekayasa menyediakan tingkat keselamatan yang dapat diterima.
Hal ini sangat terkait dengan rekayasa sistem, rekayasa industri dan subset
rekayasa keamanan sistem. Rekayasa keselamatan memastikan bahwa sistem kritis
kehidupan berfungsi sesuai yang dibutuhkan, bahkan ketika komponen mengalami
kegagalan.
Tujuan utama dari teknik keselamatan adalah mengatur risiko,
mengeliminasi atau mereduksinya hingga tingkatan yang dapat diterima. Risiko
adalah kombinasi antara kemungkinan dari kejadian kegagalan dan kerusakan yang
diakibatkan oleh kegagalan tersebut. Kegagalan dapat menyebabkan korban jiwa,
luka, hingga kerusakan properti. Kegagalan dapat terjadi berulang kali,
kadang-kadang, hingga jarang sekali tergantung pada jenis sistem dan seberapa
sering digunakan. Probabilitas atau kemungkinan terjadi seringkali lebih sulit
untuk diprediksi daripada tingkat kerusakan karena berbagai faktor yang
menyebabkan kegagalan seperti kegagalan mekanis, efek lingkungan, dan kesalahan
operator.
Teknik keselamatan bertindak dengan mengurangi frekuensi
kegagalan dan memastikan bahwa ketika kegagalan terjadi, konsekuensinya tidak
membahayakan jiwa. Seperti contoh ketika jembatan diddesain untuk membawa beban
bahkan ketika truk terberat melewatinya. Hal ini akan mengurangi terjadinya
kelebihan beban yang mampu merusak jembatan. Kebanyakan jembatan didesain
dengan jalur pembebanan lebih dari satu sehingga ketika satu bagian mengalami
kegagalan, struktur akan tetap berdiri.
![]()  | 
| http://ergonomi-fit.blogspot.co.id/2011/11/safety-engineering-teknik-keselamatan.html | 
PEMBAHASAN
Faktor  Pembentuk 
Budaya  Keselamatan  Kerja
Menurut Ramli, 2010 dalam jurnal Karina dan Erwin tentang “Hubungan Antara Pembentukan Budaya
Keselamatan Kerja…”, komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang
tertulis, jelas, mudah dimengerti, dan diketahui oleh seluruh pekerja. Namun,
komitmen tidak hanya dalam bentuk kebijakan tertulis saja, butuh dukungan dan upaya
nyata dari pihak manajemen atau pimpinan untuk membuktikan bahwa  perusahaan benar-benar berkomitmen terhadap keselamatan
kerja. Upaya nyata tersebut dapat 
ditunjukkan dengan sikap dan segala tindakan yang berhubungan dengan keselamatan
kerja.
Peraturan dan
Prosedur
Peraturan merupakan suatu hal yang mengikat dan telah
disepakati, sedangkan prosedur merupakan rangkaian dari suatu tata kerja yang
berurutan, tahap demi tahap serta jelas menunjukkan jalan atau arus (flow) 
yang  harus  ditempuh 
dari  mana  pekerjaan 
dimulai.  Tujuan  dari 
dibentuknya  peraturan  dan 
prosedur  keselamatan  kerja 
yaitu  untuk  mengendalikan 
bahaya  yang  ada 
di  tempat  kerja, 
untuk melindungi pekerja dari kemungkinan terjadi kecelakaan,  dan 
untuk  mengatur  perilaku 
pekerja,  sehingga nantinya tercipta
budaya keselamatan yang baik (Ramli, 2010). 
Dasar  dari  budaya 
keselamatan  adalah  sikap  dan  persepsi 
pekerja  terhadap  keselamatan 
kerja,  yang nantinya menjadi
salah satu gambaran perilaku pekerja terhadap pelaksanaan peraturan dan
prosedur K3 dalam rangka mengendalikan sumber potensi bahaya  (Ferraro, 
2002).
SISTEM
APLIKASI KEAMANAN GEDUNG
Penerapan Fire Safety
Management (FSM)
Menurut Sarwono A. 2009, FSM (Fire Safety Management) adalah sistem pengelolaan/pengendalian
unsur-unsur manusia, sarana/peralatan, biaya, bahan, metode dan informasi untuk
menjamin dan meningkatkan keamanan total pada bangunan terhadap bahaya
kebakaran. FSM telah  menjadi  bagian 
persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam menciptakan bangunan yang handal
sebagaimana  tertuang  dalam Undang-undang No. 28  tahun 
2002 tentang  Bangunan  Gedung. Sebagaimana  ditetapkan 
dalam  Kepmeneg  PU  No.
11/KPTS/2000  tentang Ketentuan
Teknis  Manajemen Penanggulangan
Kebakaran di Perkotaan,  bahwa  setiap 
bangunan  dengan luas lantai
minimal 5000 m2,   jumlah   penghuni 
500  orang dan ketinggian lebih
dari 8 lantai  wajib menerapkan  FSM. 
Penetapan  atas  penerapan 
FSM  tersebut  tidak 
dapat  hanya  dibatasi 
kriteria  diatas, namun  harus 
didasarkan  pula  pada 
tingkat resiko  atau  potensi 
terhadap  bahaya  kebakaran. 
Terdapat  3 faktor utama yang
menjadi penyebab kebakaran yaitu faktor manusia (human factor), faktor pertumbuhan api  (fire  factor) 
dan  faktor penyulutan  (ignition  factor). 
Sehingga  dalam  implementasinya,  penerapan 
FSM tersebut  memiliki suatu  kriteria 
yang  jelas  berdasarkan 
tingkat  resikonya  (Risk-Based  Methodology)  agar layak 
untuk suatu  bangunan  tertentu 
terutama  yang  diperkirakan 
mempunyai  tingkat  resiko 
yang  tinggi seperti bangunan
perkantoran, rumah sakit dan bangunan pelayanan umum lainnya.
Potensi Bahaya
Kebakaran
Menurut Sarwono A. 2009, potensi bahaya kebakaran dan
prinsip pencegahan serta penanggulangannya merupakan bagian penting dari
manajemen penanggulangan kebakaran agar suatu kota terlindung dari bencana tersebut.  Perencanaan 
menyeluruh  untuk  proteksi kebakaran   dimulai 
 dengan   mengetahui  
potensi bahaya kebakaran 
yang  ada  di 
suatu  wilayah  guna menentukan   kebutuhan  
penyediaan   air   sebagai bahan    pemadaman berdasarkan    sumber   
yang tersedia  serta  sistem 
pemadaman  lainnya.  Potensi ancaman  kebakaran 
ini  dapat  diketahui 
dari  jenis dan   pemanfaatan  
bangunan   yang   ada  
disuatu wilayah yang selanjutnya dapat dilakukan pemeringkatan  dengan 
mengacu  ASTM  E 
931-94 Standard Practice for Classification
for Their Relative Fire Hazard. Berdasarkan standar tersebut dapat dilakukan  penilaian 
dalam  3  kelompok 
yaitu Human factor, Fire factor dan Ignition factor.
1.      
Human Factor
Human factor adalah elemen-elemen yang berkaitan
dengan respon manusia terhadap kebakaran, yang terdiri atas :
a.      
Tertahan, yaitu derajat dimana penghuni tertahan
dalam usaha melakukan pengamanan dirinya;
b.      
Evakuasi, tertahan dalam usaha melakukan
pengamanan menyelamatkan diri;
c.      
Ketidakmampuan, yaitu tingkatan dimana umur,
cacat tubuh atau kelemahan fisik yang dapat mengurangi kemampuan untuk
menyelamatkan diri.
2.      
Fire  Factor
Fire factor adalah  elemen-elemen 
yang berkaitan dengan 
pertumbuhan  dan  penyebaran api, yang terdiri atas :
a.      
Pengendalian kebakaran, yakni derajat dimana
terdapat personil terlatih dan peralatan proteksi untuk pemadaman kebakaran;
b.      
Beban api, yakni jumlah dan distribusi bahan
mudah terbakar dalam bangunan;
c.      
Terbakar penuh, yaitu tingkatan dimana kebakaran
terbatas atau tidak terbatas hanya di daerah asal mula api dikaitkan dengan
geometri bangunan atau tipe konstruksi;
d.      
Waktu tanggap, yaitu kecepatan dan kemudahan
bagi petugas pemadam kebakaran dalam memadamkan kebakaran.
3.      
Ignition Factor 
Ignition factor (faktor penyalaan) terdiri
atas :
a.      
Penyulutan aksidental, yaitu potensi penyalaan
dari semua sumber  yang berkaitan di
dalam bangunan, seperti merokok, memasak, peralatan listrik, pemakaian bahan
mudah terbakar, produk atau perlengkapan lain dan adanya tempat atau peralatan
pemanas;
b.      
Penyulutan disengaja, yaitu potensi penyulutan
sebagai akibat dari unsur kesengajaan atau vandalisme.
Daftar Pustaka :
1.      
Sarwono, A. . “KRITERIA KELAYAKAN PENERAPAN FIRE
SAFETY MANAGEMENT (FSM) PADA BANGUNAN GEDUNG DAN FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI” . Jurnal Pemukiman, Vol. 6, No. 1, April 2011 : 1-8 . Dalam : http://www.pu.go.id/uploads/services/infopublik20131119125347.pdf
. [Diakses tanggal 6 Oktober 2017]
2.      
Karina dan Eerwin . “HUBUNGAN ANTARA FAKTOR
PEMBENTUK BUDAYA KESELAMATAN KERJA DENGAN SAFETY
BEHAVIOR DI PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA UNIT HULL CONSTRUCTION” . The
Indonesian Journal of Occupational Safety and Health, Vol. 2, No. 1 Jan-Jun
2013 : 67-74 . Dalam : https://media.neliti.com/media/publications/3789-ID-formers-factor-relationship-between-safety-culture-with-behavioral-health-and-sa.pdf
. [Diakses tanggal 6 Oktober 2017]
3.      
Blogspot : “Tulisan K3LH” (Komitmen, Kesadaran, Kepatuhan, dan Hasrat terhadap K3 dan Lingkungan),
2016 . Dalam : http://ergonomi-fit.blogspot.co.id/2011/11/safety-engineering-teknik-keselamatan.html
. [Diakses tanggal 7 Oktober 2017]
4.      
Wikipedia, 2016 . “REKAYASA KESELAMATAN” . Dalam
: https://id.wikipedia.org/wiki/Rekayasa_keselamatan
. [Diakses tanggal 6 Oktober 2017]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar