.

Sabtu, 04 November 2017

PPJK


Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama importir atau eksportir. Terus apa sih, kewajiban pabean itu? Secara sederhana pengertian kewajiban pabean adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh importir atau eksportir dalam rangka memenuhi segala aturan yang ditetapkan untuk dapat mengimpor atau mengekspor barang agar dipenuhinya hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, dan lain sebagainya.

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  63/PMK.04/2011 tentang Registrasi KepabeananNah lho, apa sih registrasi itu? Secara bahasa orang kantor bea cukai, pengertian registrasi adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan nomor identitas berupa NPPPJK.


Sebagai informasi tambahan, dengan adanya PMK Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan maka PMK Nomor 63/PMK.04/2011 tentang Registrasi Kepabeanan telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, namun NPPJK yang telah dimiliki oleh PPJK masih berlaku.
NPPPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.

Dalam era perdagangan global sekarang ini arus barang masuk dan keluar sangatlah cepat. Untuk memperlancar urusan bisnisnya, para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup mengenai prosedur ekspor dan impor, baik dari kepabeanan, shipping maupun perbankan, yang semuanya ini saling berkaitan dan selama ini sering terjadi permasalahan dilapangan. Pemahaman Prosedur Kepabeanan dan Pembayaran Internasional dalam Transaksi Ekspor-Impor sangat penting untuk kesuksesan perdangan ekspor dan impor.

Para pelaku forwarder, trader dan eksekutif ekspor impor haruslah mengerti secara details apa saja komponen dan prosedur export dan import  dan dokumen ekspor-impor dengan benar serta permasalahan-permasalahan yang selama ini sering dialami dilapangan terutama yang berkaitan dgn Bea Cukai, Shipping Company dan Banking. ada beberapa hal dan faktor yang perlu diketahui seperti dibawah ini:

Gambaran umum kepabeanan :

  • Daerah pabean
  • Kawasan pabean
  • Kewenangan pabean
  • Mengenal buku tarif bea masuk Indonesia (BTBMI)
  • Cara mengklasifikasi barang /HS

Prosedur Ekspor

Pengertian Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Customs (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.

Bagaimana dengan prosedur atau mekanisme jika kita akan melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri ? Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam proses ekspor :

  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika belum mendapatkan pembeli (buyer) di luar negeri kita bisa melakukan strategi pemasaran barang ekspor dengan berbagai metode, baik pemasaran secara offline maupun online.
  4. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), sepakat dalam menentukan sistem pembayaran dengan buyer, menentukan quantity dan spek barang yang akan di ekspor, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen – dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  5. Melakukan pemberitahuan pabean ekspor kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  6. Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  7. Secara paralel kita juga bisa melakukan aktivitas stuffing (mengemas dan memuat barang ke dalam container) serta melakukan proses pengapalan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  8. Mengasuransikan barang / kargo kita (optional, jika menggunakan Incoterm yang berkaitan)
  9. Mengambil pembayaran di Bank (Jika pembayaran menggunakan LC (Letter Of Credit) atau pembayaran di akhir)

Prosedur Impor

Seperti kita ketahui yang dimaksud dengan impor barang pada umumnya adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam negeri (Indonesia), biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan (komersial) atau non komersial, dan melibatkan Customs (Bea Cukai) sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.

Bagaimana dengan prosedur atau mekanisme impor di Indonesia ? Pada dasarnya jika kita ingin melakukan impor barang dari luar negeri, ada beberapa hal yang wajib kita ketahui :
  1. Apakah barang yang akan kita impor tersebut diperbolehkan oleh pemerintah untuk masuk ke Indonesia (tidak termasuk barang larangan). Untuk mengetahui barang tersebut termasuk barang larangan atau tidak, bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Dokumen atau perijinan yang harus disiapkan jika barang tersebut masuk ke Indonesia
  3. Informasi tentang no Pos Tarif atau HS (Harmonized System) barang tersebut (Berkaitan dengan pembayaran Pajak Impor dan Bea Masuk)
Ketika kita sudah mengetahui hal-hal tersebut, maka yang harus kita lakukan selanjutnya adalah :
  1. Mengapalkan barang impor dari negara asal ke Indonesia.
  2. Melunasi Bea Masuk dan Pajak Impor sesuai dengan jenis barang yang kita impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan pajak bisa kita lihat di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI atau HS). Selain dari buku HS saat ini untuk mengetahui besarnya tarif bea masuk dan pajak impor bisa kita lihat melalui website bea cukai (www.beacukai.go.id), portal INSW (www.insw.go.id), atau melalui aplikasi smartphone.
  3. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) beserta dokumen pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan menetapkan jalur hijau, kuning, atau merah terhadap proses impor kita (terdapat prosedur dan kriteria tertentu untuk masing-masing jalur).
  4. Setelah importasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang dimaksud pengeluaran disini adalah pengeluaran barang dari kawasan pabean (port). Jika sudah terbit SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah “diijinkan” untuk keluar dari port dan memasuki daerah pabean Indonesia.
  5. Mengangkut barang impor dari kawasan pabean (port) ke tempat kita, biasanya menggunakan moda transportasi truk, kereta api, atau lainnya (inland transportation).
Daftar Pustaka :
http://www.harisglobal.com/en/home/43/103-prosedur-ekspor-dan-impor.html
http://blog.eksporimpor.com/tata-cara-dan-prosedur-impor-barang-secara-umum.html
http://blog.eksporimpor.com/tata-cara-dan-prosedur-ekspor-barang-secara-umum.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.