.

Sabtu, 27 Mei 2017

Review Jurnal : TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN SEBAGAI PENYEDIA JASA PENERBANGAN KEPADA PENUMPANG AKIBAT KETERLAMBATAN PENERBANGAN

 
Judul Penelitian :
 TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN SEBAGAI PENYEDIA JASA PENERBANGAN KEPADA PENUMPANG AKIBAT KETERLAMBATAN PENERBANGAN

Nama Penulis :
 Baiq Setiani. Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Tanggerang
Pemerhati Penerbangan dan Dosen Hukum Udara
Nama Jurnal :
Jurnal Ilmu Hukum Novelty. Vol.7 No.1 Februari 2016, hal.1-10.  ISSN: 1412-6834. http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/3930

Latar Belakang Masalah :

Terkait dengan keterlambatan penerbangan, Pasal 1 angka 30 Undang-Un-dang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (selanjutnya disingkat Undang-Undang Penerbangan) menjelaskan definisi keterlambatan sebagai “terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan reali-sasi waktu keberangkatan atau kedatangan”.
Apabila penumpang yang menggunakan jasa penerbangan berakibat terjadi-nya pelanggaran hak-hak penumpang yang menimbulkan kerugian, maka pengangkut bertanggung jawab seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penerbangan. Tanggung jawab dimulai sebelum masa penerbangan (pre-flight service), pada saat penerbangan (in-flight service), dan setelah penerbangan (post-flight service) (Su-harto dan Eko, 2009: 78). Kerugian sebelum masa penerbangan misalnya berkaitan dengan pembelian tiket, penyerahan bagasi, penempatan bagasi pada rute yang salah atau terjadi keterlambatan. Kerugian pada saat penerbangan misalnya tidak men-dapatkan pelayanan yang baik atau rasa aman untuk sampai di tujuan dengan sela-mat. Sedangkan kerugian setelah penerbangan, antara lain sampai di tujuan terlam-bat, bagasi hilang atau rusak.


Masalah/Pertanyaan Peneitian:

Fokus penelitian ini adalah menyangkut keterlambatan penerbangan, ditinjau dari Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 77 Tahun 2011. Bertitik tolak dari uraian pada pendahuluan, maka terbentuk 2 rumusan masalah yaitu:
1. Bagaimana bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap pe-numpang apabila terjadi keterlambatan penerbangan?
2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsu-men yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana ben-tuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang apabila terjadi ke-terlambatan penerbangan serta dalam rangka untuk mengetahui dan menganalisa apa saja perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugi-kan akibat keterlambatan penerbangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Penelitian :

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengembalikan hak hak penumpang yang sering diabaikan oleh penyedia jasa angkutan udara apabila terjadi keterlambatan.



Metode Penelitian :

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang me-nekankan pada penelitian pustaka yang didukung oleh penelitian lapangan. Tipe penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menganalisa berbagai regulasi dan peraturan perundang-unda-ngan, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan ber-pangkal pada pandangan-pandangan dan doktrin terkait dengan isu hukum yang se-dang diangkat.

Hasil Penelitian :

Berdasarkan hasil penelitian, maskapai penerbangan selalu memberikan gan-ti rugi dalam hal keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Akan tetapi berdasar-kan informasi yang penulis dapatkan dari berbagai sumber, pelaksanaan tanggung jawab tersebut terhambat faktor pelayanan. Kurangnya pelayanan yang baik dari maskapai penerbangan dalam proses pemberian ganti rugi menyebabkan pelaksana-an tangggung jawab menjadi kurang efektif. Dengan adanya Undang-Undang Pener-bangan dan Peraturan Menteri, diharapkan kerugian pada penumpang atas keterlam-batan penerbangan mendapat perhatian yang lebih baik dari pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini pihak maskapai penerbangan.


Review/Komentar :

Bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption of liability). Pemberian kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlamba-tan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengem-balikan seluruh biaya tiket. Mengenai pemberian ganti rugi sebesar Rp. 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang tergantung kebijakan yang telah ditentukan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan.
b. Perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugi-kan akibat keterlambatan penerbangan menurut Undang-Undang Penerba-ngan dan PM 77 Tahun 2011 dapat dibuktikan dengan tiket penumpang. Tiket penumpang ini sebagai bukti adanya perjanjian antara pengangkut dan penumpang sehingga jika terjadi pelanggaran dalam hal ini keterlamba-tan penerbangan maka pengangkut wajib untuk mengganti rugi. Namun un-tuk melindungi penumpang yang dirugikan, dalam Undang-Undang Pener-bangan dan PM 77 Tahun 2011, penumpang berhak untuk melakukan upaya hukum jika ternyata maskapai penerbangan tidak mengganti rugi.
a. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai pembina yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi pengangkutan udara harus memberikan ketentuan tentang sanksi yang jelas dan tegas ter-hadap maskapai penerbangan jika tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada penum-pang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
b. Kepada maskapai penerbangan di Indonesia agar lebih memperhatikan dan mengutamakan penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan yang
digu-nakan sebagai bentuk komitmen dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sebagai penyelenggara apabila terjadi hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya seperti mengalami keterlambatan atau pembatalan penerbangan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan dan PM 77 Tahun 2011.



Abstrak Jurnal:

 The background of this research is the increasing frequency of passengers or users of air transport services in Indonesia who complained about the airline services, especially flight delays problems in the implementation of air transport services. Thus, it is important to reveal how the implementation of the airline responsibility as a flight services provider to the passengers in case of flight delays according to the legislation that applies. The method used is a normative juridical research. Based on this research, the form of airlines responsibilities applied the concept of legal presumption of innocence responsibility. The legal protection to passengers as a result of delays can be proven with air tickets. A suggestion in this study is the government should provide clear and assertive provisions on sanctions against the airlines if it does not provide compensation due to the delays.

Daftar Pustaka :

Abdul Majid, Suharto Abdul Majid dan Probo Warpani, Eko (2009). Ground Handling Manajemen Pelayanan Darat Perusahaan Penerbangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Martono, K (2009). Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009. Bandung: Mandar Maju.
Nasution, M. N. (2007). Manajemen Transportasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Samsul, Inosentius Samsul (2003). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: UI Press.
Setiani, Baiq (2015). Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap kerugian Yang Disebabkan Keterlambatan Berdasarkan Permenhub No. PM 77 Tahun 2011. Disertasi.
Shidarta (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grashindo.
Syawali, Sri (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Wiradipradja, E. Saefullah (1989). Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional. Yogyakarta: Liberty.
________________ (2008). Hukum Transportasi Udara: Dari Warsawa 1929 Ke Montreal 1999. Bandung: Kiblat Buku Utama.
Yahanna, Annalisa et al. (2009). Passenger Rights and Liability of Commercial Air carrier in the Aviation Industry in Indonesia: Analysis of Law No. 1 Year 2009 about Aviation. Inaugural International Workshop and Seminar. Oriental Crystal Hotel, Kajang, Malaysia, 18-19 November 2009.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.