Judul
Penelitian :
TANGGUNG
JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN SEBAGAI PENYEDIA JASA PENERBANGAN KEPADA PENUMPANG
AKIBAT KETERLAMBATAN PENERBANGAN
Nama Penulis :
Baiq
Setiani. Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Tanggerang
Pemerhati Penerbangan dan Dosen Hukum Udara
Nama Jurnal :
Jurnal Ilmu Hukum Novelty. Vol.7 No.1 Februari 2016, hal.1-10. ISSN: 1412-6834. http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/3930
Latar
Belakang Masalah :
Terkait
dengan keterlambatan penerbangan, Pasal 1 angka 30 Undang-Un-dang No. 1 Tahun
2009 Tentang Penerbangan (selanjutnya disingkat Undang-Undang Penerbangan)
menjelaskan definisi keterlambatan sebagai “terjadinya perbedaan waktu antara
waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan reali-sasi waktu
keberangkatan atau kedatangan”.
Apabila
penumpang yang menggunakan jasa penerbangan berakibat terjadi-nya pelanggaran
hak-hak penumpang yang menimbulkan kerugian, maka pengangkut bertanggung jawab
seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penerbangan. Tanggung jawab dimulai
sebelum masa penerbangan (pre-flight service), pada saat penerbangan (in-flight
service), dan setelah penerbangan (post-flight service) (Su-harto dan Eko,
2009: 78). Kerugian sebelum masa penerbangan misalnya berkaitan dengan
pembelian tiket, penyerahan bagasi, penempatan bagasi pada rute yang salah atau
terjadi keterlambatan. Kerugian pada saat penerbangan misalnya tidak
men-dapatkan pelayanan yang baik atau rasa aman untuk sampai di tujuan dengan
sela-mat. Sedangkan kerugian setelah penerbangan, antara lain sampai di tujuan
terlam-bat, bagasi hilang atau rusak.
Masalah/Pertanyaan
Peneitian:
Fokus
penelitian ini adalah menyangkut keterlambatan penerbangan, ditinjau dari
Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 77 Tahun 2011.
Bertitik tolak dari uraian pada pendahuluan, maka terbentuk 2 rumusan masalah
yaitu:
1.
Bagaimana bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap pe-numpang
apabila terjadi keterlambatan penerbangan?
2. Bagaimana perlindungan hukum
terhadap penumpang sebagai konsu-men yang dirugikan akibat keterlambatan
penerbangan?
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana ben-tuk tanggung
jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang apabila terjadi ke-terlambatan
penerbangan serta dalam rangka untuk mengetahui dan menganalisa apa saja
perlindungan hukum terhadap penumpang sebagai konsumen yang dirugi-kan akibat
keterlambatan penerbangan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Penelitian :
Tujuan dari penelitian ini ialah
untuk mengembalikan hak hak penumpang yang sering diabaikan oleh penyedia jasa
angkutan udara apabila terjadi keterlambatan.
Metode Penelitian :
Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang me-nekankan
pada penelitian pustaka yang didukung oleh penelitian lapangan. Tipe penelitian
yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan
menganalisa berbagai regulasi dan peraturan perundang-unda-ngan, dan pendekatan
konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan ber-pangkal pada
pandangan-pandangan dan doktrin terkait dengan isu hukum yang se-dang diangkat.
Hasil Penelitian :
Berdasarkan
hasil penelitian, maskapai penerbangan selalu memberikan gan-ti rugi dalam hal
keterlambatan atau pembatalan penerbangan. Akan tetapi berdasar-kan informasi
yang penulis dapatkan dari berbagai sumber, pelaksanaan tanggung jawab tersebut
terhambat faktor pelayanan. Kurangnya pelayanan yang baik dari maskapai
penerbangan dalam proses pemberian ganti rugi menyebabkan pelaksana-an
tangggung jawab menjadi kurang efektif. Dengan adanya Undang-Undang
Pener-bangan dan Peraturan Menteri, diharapkan kerugian pada penumpang atas
keterlam-batan penerbangan mendapat perhatian yang lebih baik dari pihak yang
bertanggung jawab, dalam hal ini pihak maskapai penerbangan.
Review/Komentar :
Bentuk
tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan
penerbangan menerapkan konsep tanggung jawab hukum praduga bersalah (presumption
of liability). Pemberian kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai
penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan penerbangan beragam
tergantung dari lamanya keterlamba-tan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan
minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan
berikutnya atau mengem-balikan seluruh biaya tiket. Mengenai pemberian ganti
rugi sebesar Rp. 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang tergantung
kebijakan yang telah ditentukan oleh maskapai penerbangan yang bersangkutan.
b. Perlindungan hukum terhadap
penumpang sebagai konsumen yang dirugi-kan akibat keterlambatan penerbangan
menurut Undang-Undang Penerba-ngan dan PM 77 Tahun 2011 dapat dibuktikan dengan
tiket penumpang. Tiket penumpang ini sebagai bukti adanya perjanjian antara
pengangkut dan penumpang sehingga jika terjadi pelanggaran dalam hal ini
keterlamba-tan penerbangan maka pengangkut wajib untuk mengganti rugi. Namun
un-tuk melindungi penumpang yang dirugikan, dalam Undang-Undang Pener-bangan
dan PM 77 Tahun 2011, penumpang berhak untuk melakukan upaya hukum jika
ternyata maskapai penerbangan tidak mengganti rugi.
a.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai pembina
yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi pengangkutan udara harus memberikan
ketentuan tentang sanksi yang jelas dan tegas ter-hadap maskapai penerbangan
jika tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada penum-pang yang mengalami
keterlambatan penerbangan.
b. Kepada maskapai penerbangan di
Indonesia agar lebih memperhatikan dan mengutamakan penumpang sebagai pengguna
jasa penerbangan yang
digu-nakan sebagai bentuk komitmen
dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik sebagai penyelenggara apabila
terjadi hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya seperti mengalami keterlambatan
atau pembatalan penerbangan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang
Penerbangan dan PM 77 Tahun 2011.
Abstrak Jurnal:
The background of this research is the
increasing frequency of passengers or users of air transport services in
Indonesia who complained about the airline services, especially flight delays
problems in the implementation of air transport services. Thus, it is important
to reveal how the implementation of the airline responsibility as a flight
services provider to the passengers in case of flight delays according to the
legislation that applies. The method used is a normative juridical research.
Based on this research, the form of airlines responsibilities applied the
concept of legal presumption of innocence responsibility. The legal protection
to passengers as a result of delays can be proven with air tickets. A
suggestion in this study is the government should provide clear and assertive
provisions on sanctions against the airlines if it does not provide
compensation due to the delays.
Daftar Pustaka :
Abdul Majid, Suharto Abdul
Majid dan Probo Warpani, Eko (2009). Ground Handling Manajemen Pelayanan
Darat Perusahaan Penerbangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Martono, K (2009). Hukum
Penerbangan Berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009. Bandung: Mandar Maju.
Nasution, M. N. (2007). Manajemen
Transportasi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Samsul, Inosentius Samsul
(2003). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Dalam Hukum Perlindungan Konsumen.
Jakarta: UI Press.
Setiani, Baiq (2015). Tanggung
Jawab Pengangkut Udara Terhadap kerugian Yang Disebabkan Keterlambatan
Berdasarkan Permenhub No. PM 77 Tahun 2011. Disertasi.
Shidarta (2004). Hukum
Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grashindo.
Syawali, Sri (2000). Hukum
Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Wiradipradja, E. Saefullah
(1989). Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Pengangkutan Udara
Internasional dan Nasional. Yogyakarta: Liberty.
________________ (2008). Hukum
Transportasi Udara: Dari Warsawa 1929 Ke Montreal 1999. Bandung: Kiblat
Buku Utama.
Yahanna, Annalisa et al.
(2009). Passenger Rights and Liability of Commercial Air carrier in the
Aviation Industry in Indonesia: Analysis of Law No. 1 Year 2009 about Aviation.
Inaugural International Workshop and Seminar. Oriental Crystal Hotel, Kajang,
Malaysia, 18-19 November 2009.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keputusan Menteri Perhubungan
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011
tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.