.

Selasa, 31 Oktober 2017

REVIEW JURNAL : PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

IMPLEMENTASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PROYEK DI KOTA BITUNG (STUDI KASUS PROYEK PEMBANGUNAN PABRIK MINYAK PT.MNS)

Dameyanti Sihombing D. R. O. Walangitan, Pingkan A. K. Pratasis 
Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil Universitas Sam Ratulangi Manado

Jurnal Sipil Statik Vol.2 No.3, Maret 2014 (124-130) ISSN: 2337-6732 

PENDAHULUAN

Konstruksi bangunan atau proyek konstruksi memang memilki sifat yang khas, antara lain tempat kerjanya di ruang terbuka yang dipengaruhi cuaca, jangka waktu pekerjaan terbatas, menggunakan pekerja yang belum terlatih, menggunakan peralatan kerja yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan pekerjaan yang banyak mengeluarkan tenaga. Berdasarkan sifat-sifat unik itu pula, maka sektor jasa konstruksi mempunyai resiko bahaya kecelakaan fatal. Untuk mencegah kerugian dari proyek konstruksi, diperlukan suatu sistem manajemen K3 yang mengatur dan dapat manjadi acuan bagi konsultan, kontraktor, dan para pekerja konstruksi. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi dapat memberikan kepastian bahwa kinerjanya akan terus memenuhi persyaratan hukum dan kebijakan yang berlaku serta untuk membantu pencapaian Nihil Kecelakaan dan Kerugian Nihil yang sangat menentukan keberhasilan proyek konstruksi. 

TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi Implementasi K3 dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan berpatokan pada SMK3.

LANDASAN TEORI

 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa/luka/cacat maupun pencemaran. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja. Dengan kondisi fisik yang menurun atau menjadi tidak mampu lagi untuk bekerja, penghasilan berkurang atau menjadi tidak ada. Oleh sebab itu perlu pemberian kompensasi akibat kecelakaan dan penyakit kerja. Logo K3 sesungguhnya memiliki maknamakna yang terkandung didalamnya. Makna dan arti dari logo K3 tersebut diatur didalam keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesa (No: KEP.1135/MEN/ 1987) Tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan kerja. Gambar yang terdapat pada logo K3 tersebut merupakan palang Berwarna Hijau yang dilingkari dengan Roda Bergigi sebelas dengan warna hijau. 
Gambar tersebut sesungguhnya memiliki arti dan makna, yaitu: Lambang dan Makna:  Palang yang berarti bebas dari kecelakaan dan sakit akibat kerja.  Roda gigi memiliki makna bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.  Warna putih yang digunakan berarti bersih, suci.  Warna hijau yang digunakan memiliki makna selamat, sehat dan sejahtera.  Sedangkan sebelas gerigi roda adalah unsur-unsur 11 Bab dalam Undangundang Keselamatan Kerja (UU/No.1/Th.1970)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 
“Sistem” didefinisikan sebagai sekelompok komponen yang terdiri dari manusia dan/atau bukan manusia (non human) yang diorganisir dan diatur sedemikian rupa sehingga komponen-komponen tersebut dapat bertindak sebagai satu kesatuan dalam mencapai tujuan, sasaran atau hasil akhir (Kerzner, 1989). Dari keseluruhan uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa: “SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” adalah merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Sarana dan Prasarana 
     
           Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan hasil penelitian maupun pengamatan menunjukkan bahwa sarana dan prasarana K3 PT.MNS sudah cukup lengkap. Sarana yang tersedia mulai dari alat pelindung diri maupun sarana pendukung seperti kondisi lingkungan kerja. Ketersediaan sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja sangat penting karena secara langsung melindungi para karyawan dari gangguan kerja. Hal ini bisa terlihat secara langsung bahwa selama ini belum pernah terjadi kecelakaan kerja yang serius karena sarana maupun prasarana yang selalu tersedia dengan baik. Di PT. MNS kondisi lingkungan kerja pada saat ini cukup baik meskipun masih ada kekurangannya seperti tidak adanya pembatas mesin, mupun lantai yang cukup licin. Kondisi lingkungan yang baik diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman. Disamping itu juga, masih terdapat petugas yang lalai mengunakan pelindung pada saat bekerja juga harus diperhatikan, karena alat pelindung menjadi salah satu alat pengaman utama dalam bekerja agar pekerja selamat selama menyelesaikan pekerjaannya. Suma‟mur3 menyatakan bahwa kondisi lingkungan kerja seperti suhu ruang, penerangan dan penggunaan alat pelindung diri menjadi faktor penting seorang bekerja dalam menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Kondisi lingkungan dalam bekerja harus benarbenar diperhatikan agar karyawan dalam bekerja bisa maksimal. Adanya sarana dan prasarana dapat melindungi keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan dalam bekerja. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan Sambudi4 bahwa salah satu cara untuk mengendalikan kecelakaan kerja dengan melengkapi sarana dan prasarana kerja serta adanya alat pelindung diri. 

2. Cara Pelaksanaan Pencegahan 
         Perusahaan  melaksanakan beberapa program lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. program tersebut antara lain pelatihan, penyuluhan, pemeriksaan kesehatan rutin, serta pengarahan sebelum pekerja melakukan pekerjaannya. Program yang dibuat oleh perusahaan dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja pada PT.MNS karena selama ini program tersebut sangat efektif dan berjalan dengan baik. Program pelaksanaan pencegahan sangat penting untuk menjalankan suatu manajemen K3. Agar berjalan dengan baik maka perlu program yang dilaksanakan secara rutin oleh perusahaan. Saat ini perusahaan belum melakukan program pencegahan secara kontinu karena program yang dilakukan hanya sekali saja kecuali pengarahan sebelum bekerja. Suma‟mur3 menyatakan bahwa pelaksanaan program pencegahan kecelakaan kerja dapat menurunkan biaya yang dikeluarkan perusahaan. Begitu juga dengan yang dilakukan oleh PT.MNS, program-program pencegahan kecelakaan diharapkan mampu menurunkan biaya. Penelitian yang sama juga dihasilkan oleh Nurhayati1 bahwa adanya program keselamatan dan kecelakaan kerja dapat menurunkan biaya akibat kecelakaan kerja. Namun, perlu ada perbaikan program pelaksanaan pencegahan kecelakaan seperti adanya poster-poster K3 sehingga penerapan sistem manajemen K3 bisa berjalan lebih baik lagi.

Kesimpulan 

Proyek Pembangunan Pabrik Minyak PT.MNS Implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah berjalan cukup baik, karena di proyek ini penyelenggara pekerjaan konstruksi (Kontraktor) telah menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja dan adanya sosialisasi tentang K3 juga sudah dilakukan oleh pihak kontraktor dan Para pekerja cukup memahaminya namun masi ada saja pekerja yang berkesan tidak peduli dengan Keselamatan dan Kesehatan kerja tersebut, dapat dilihat dari hasil questioner menyatakan, 100% (Ya) karena pekerjaan konstruksi (kontraktor) telah memberikan alat pelindung diri (APD); 98% mengetahui apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan 100% pekerja menyatakan adanya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Walaupun telah di fasilitasi oleh Kontraktor ada saja pekerja yang lebih memilih tidak menggunakan alat pelindung diri, dan bekerja hanya berdasarkan pengalaman dan mengabaikan keamanan dan kesehatan kerja, Ini yang menyebabkan kurangnya jaminan keselamatan bagi para pekerja dari segi keselamatan kerja. Sikap pekerja terhadap penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja cukup baik, sehingga diharapkan agar pekerja mempertahankan dan semakin meningkatkan sikapnya terhadap pelaksanaan program K3 di perusahaan terutama dalam hal pembangunan Pabrik Mintak PT.MNS.


DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No: kep 1135/men/1987, Tentang Bendera Keselamatan dan kesehatan Kerja. 

Kerzner, H, 1998. Project Management : A System Approach to Planning, Scheduling and Controling, 5th edition. Canada.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER.05/MEN/1996, Sistem Manajemen K3 didalam suatu perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.