Oleh
Farah Devina
Abstrak
Kecelakaan kerja tidak dapat dielakkan secara menyeluruh. Setiap
perencanaan, keputusan, dan organisasi harus memperhitungkan aspek kesehatan
dan keselamatan kerja, terutama dalam perusahaan industri. Efisiensi, kemampuan
karyawan, keadaan peralatan harus selaras dan seimbang agar proses produksi
yang optimal, aman dan selamat dapat dicapai. Meskipun begitu, banyak pengusaha
di seluruh dunia yang masih mengabaikan masalah penting tentang keselamatan,
kesehatan dan kondisi kerja karena biaya untuk manusia dan finansial dianggap
besar.
Abstract
Workplace accidents cannot be avoided completely. Any planning,
decisions, and organizations must consider the health and safety aspects,
mainly in industrial companies. Efficiency, the ability of employees, the state
of the equipment should be in harmony and balance so that the production
process is optimal, secure and safe can be achieved. Even so, many
entrepreneurs around the world who still ignore the important issues of safety,
health and working conditions due to the human and financial costs are
considered large.
Keywords : Health and
Safety Work, production process, industrial, efficiency, financial
Bab 1. Pendahuluan
Kecelakaan kerja adalah setiap perbuatan atau kondisi tidak
selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Sumber daya manusia sebagai tenaga
kerja dalam perusahaan tidak lepas dari adanya masalah yang berkaitan deng
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3). Masalah K3 tidka hanya menjadi tanggung
jawab pemerintah tetapi juga dari semua pihak terutama pengusaha, tenaga kerja,
dan masyarakat. Tindakan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja
ditempat kerja tidak harus mahal. Dibutuhkan komitmen bersama dari pekerja dan
pengusaha dalam menghormati prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja
yang diakui dengan baik. Mereka juga harus menjaga, mengikuti dan terus
mengevaluasi kebijakan dan praktek-praktek yang ditetapkan.
Bab 2. Landasan Teori
2.1 Definisi
Kesehatan dan keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) adalah bagian dari
sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung
jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi
pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan
efektif.
2.2 Tujuan K3
Menciptakan suatu
sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur
manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam
rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang : Keselamatan Kerja
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang : Keselamatan Kerja
1.
Setiap tenaga
kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas Nasional
2.
Setiap orang
lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
3.
Sahwa setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
4.
Bahwa berhubung
dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma
perlindungan kerja
5.
Bahwa pembinaan
norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
2.3 Standarisasi Kesehatan dan Keselamatan
Kerja
·
Safety Helmets, sebagai pelindung dari
benda yang bisa mengenai kepala secara langsung
·
Tali Keselamatan (safety belt), sebagai alat pengaman ketika menggunakan
alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa.
·
Sepatu Karet, sebagai alat pengaman
saat bekerja di tempat yang becak ataupun berlumpur. Kebanyakan dilapisi dengan
metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan
kimia, dsb.
·
Sepatu pelindung, untuk mencegah
kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat,
benda panas, dll.
·
Sarung tangan, sebagai alat pelindung
tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan
cedera.
·
Tali pengaman (safety harness), sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian.
·
Penutup telinga, berfungsi sebagai pelindung
telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
·
Kacamata pengaman, sebagai pelindung
mata ketika bekerja.
·
Masker, sebagai penyaring udara yang
dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk.
·
Pelindung wajah, sebagai pelindung
wajah dari percikan benda asing saat bekerja.
·
Jas hujan, melindungi dari percikan
air saat bekerja.
Bab. 3 Penutup
Di masa lalu, kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat
kerja dipandang sebagai bagian tak terhindarkan dari produksi. Namun,waktu
telah berubah. Kesehatan dan keselamatan kerja menjadi satu hal yang penting
dan harus diperhatikan baik oleh pemerintah, pengusaha maupun pekerja. Asalkan
terdapat komitmen yang kuat antara pekerja dan pengusaha dalam mematuhi dan
menjalankan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja serta
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, maka kecelakaan
kerja akan dapat diminimalisir dengan baik.
Daftar Pustaka
- Rusmadi & Yulfi Desi. 2004. Manajemen Keselamatan Kerja Pada Perusahaan Indusrti. Vol. 1, No. 1. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=57792&val=4375
- Dewinta, Sritomo, & Effi. 2012. Analisa Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dalam Meningkatkan Produktivitas Kerja. Vol. 1, No. 1. http://digilib.its.ac.id/public/ITS-paper-22439-2508100121-Paper.pdf
- International Labour Office. 2013. Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja. http://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_237650.pdf
- Sumarni, Neni. 2013. Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di Bidang Industri. http://neineni.blogspot.co.id/2013/03/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.