Kota Tangerang adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia, tepat di sebelah barat kota Jakarta, serta dikelilingi oleh Kabupaten Tangerang di sebelah utara dan barat. Tangerang merupakan kota terbesar di Provinsi Banten serta ketiga terbesar di kawasan perkotaan Jabotabek setelah Jakarta.
Kota Tangerang terdiri atas 13 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 104 kelurahan. Dahulu Tangerang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian ditingkatkan statusnya menjadi kota administratif, dan akhirnya ditetapkan sebagai kotamadya pada tanggal 28 Februari 1993. Sebutan 'kotamadya' diganti dengan 'kota' pada tahun 2001. Tangerang adalah pusat manufaktur dan industri di pulau Jawa dan
memiliki lebih dari 1000 pabrik. Banyak perusahaan-perusahaan
internasional yang memiliki pabrik di kota ini. Tangerang memiliki cuaca
yang cenderung panas dan lembap, dengan sedikit hutan atau bagian
geografis lainnya. Kawasan-kawasan tertentu terdiri atas rawa-rawa,
termasuk kawasan di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pada tahun 2006, Tangerang sempat mendapat predikat sebagai kota terkotor, hal yang terbilang cukup memalukan, tetapi hal tersebut justru menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki kota Tangerang hingga akhirnya pada tahun 2010, Tangerang mendapat piala adipura, bahkan hingga 3 tahun berturut turut. Mengingat Tangerang merupakan kota Industri yang menyanggah ibukota, piala adipura merupakan suatu prestasi yang cukup dapat dibanggakan.
Sebagai kota Industri, ada beberapa masalah yang dihadapi kota Tangerang, yaitu pencemaran lingkungan, salah satunya menurunya kualitas air yang disebabkan oleh tercemarnya limbah Industri yang banyak dibuang ke Sungai Cisadane. Padahal sungai tersebut adalah sumber air baku bagi PDAM Tirta Benteng.
Kini, ada sekitar 246 industri di Kota Tangerang, diawasi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) karena banyak dari industri itu yang membuang limbah cair dan limbah kimia B3 yang berbahaya ke Sungai Cisadane dan mencemari lingkungan. Pengelolahan limbah industri harus melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Namun fakta di lapangan, tingkat ketaatan pelaku industri terhadap ketentuan peraturan lingkungan hidup relatif rendah. Banyak yang masih membuang limbah ke sungai tanpa dikelola terlebih dahulu. Dan untuk menindaknya, dilakukan pemberian sanksi tertulis, sanksi administrasi paksaan pemerintah, dan negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hingga saat ini, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang telah memberikan sanksi kepada empat pabrik karena terbukti mencemari lingkungan. Kedepannya, BPLH dan DPRD Kota Tangerang akan mengundang para pemilik perusahaan yang terdaftar untuk diberikan peringatan bahwa di Kota Tangerang tidak bisa lagi dicemari lingkungannya.
Peduli Lingkungan Tangerang menyebutkan sebanyak tiga sungai di Kota Tangerang, Banten, sudah tercemar limbah industri. Ada tiga sungai di Tangerang yang tercemar limbah industri akibat penggunaan air permukaan yang kurang diawasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah di Tangerang, untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan air permukaan dan air bawah tanah oleh pihak industri atau pabrik.
Sadar akan gelarnya sebagai kota Industri yang bisa sangat mudah tercemar limbah industri, para pelaku pemerintahan di Tangerang melakukan beberapa kegiatan lingkungan seperti yang dilakukan oleh Walikota Tangerang untuk membuat wilayah Kota Tangerang terlihat asri dan hijau, yaitu Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) dalam usaha meningkatkan kualitas udara di wilayah Kota Tangerang. Ditambahkan Walikota bahwa misi kota hijau sebenarnya tidak hanya sekedar menghijaukan kota, tetapi memiliki misi lain untuk memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, dan mensinergikan lingkungan alami dan buatan. Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan langkah-langkah seperti di setiap kecamatan harus memiliki alun-alun yang terawat. Tidak hanya itu, Walikota juga menghimbau agar pengelolaan sampah terpadu mulai dari seluruh kecamatan, serta memanfaatkan lahan-lahan tidur yang tidak terpakai menjadi lahan tanaman produktif.
Usaha lain yang dilakukan untuk memperbaiki lingkungan kota tangerang adalah dengan membangun lingkungan bersih dan sehat dengan program 1000 bank sampah di 13 kecamatan sampai tahun 2014.
Selain piala adipura, prestasi lainnya yang di dapat kota Tangerang adalah penghargaan langit biru untuk kategori kota metropolitan. Pemerintah Kota Tangerang dinilai berhasil melakukan pengelolaan kualitas udara yang bersih dan sehat karena pencemaran udara di perkotaan merupakan permasalahan yang serius. Meningkatnya penggunaan bermotor dan polusi udara akan mengakibatkan pada pencemaran udara dan perubahan iklim yang akan menimbulkan kerugian kesehatan, produktivitas dan ekonomi bagi negara. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah kota Tangerang adalah melakukan uji emisi. Uji emisi dilakukan untuk pengendalian pencemaran udara di kota Tangerang, apalagi kendaraan menjadi penyumbang polusi terbesar yang harus diantisipasi. Tidak ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang kendaraannya tidak lulus uji emisi, karena LH tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. Namun kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dapat pembinaan dengan saran untuk merawat kendaraannya lebih teratur. Penghargaan langit biru tahun 2012 diberikan kepada sembilan wilayah. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan sejak Maret hingga Oktober 2012, terpilih lima kota metropolitan dengan kualitas udara paling baik di Indonesia, yakni Tangerang, Jakarta Selatan, Medan, Semarang, dan Jakarta Timur. Parameter yang dipakai sebagai dasar penilaian adalah berdasarkan kadar karbon monoksida (CO) dan nitrogen dioksida (NO2). Hal ini mebuktikan bahwa meskipun dicap sebagai kota Industri dengan berbagai macam pabrik dan juga sekaligus kota Metropolitan, kota Tangerang tetap menunjukkan kualitas lingkungannya dengan berbagai macam prestasi.
- Sumber Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.