Pencegahan COVID-19 dan Pengawalan yang Tepat
Opini
disusun Oleh : Rizqi Fauzan
Bismillah,
Assalamualaikum Wr.Wb.
COVID-19
atau yang bisa disebut sebagai Novel Corona Virus (nCoV-19) merupakan penyakit
menular yang berada dalam cakupan famili Corona Virus. Seorang Professor yang
merupakan kepala dari departemen mikrobilogi dari Universitas Monash, di
Australia bernama Prof. Stephen Turner mengatakan bahwa “Sebenarnya virus ini berawal
dan mulanya berinang pada kelelawar yang mana pada akhirnya telah berevolusi
dan berinang ke manusia” ia percaya bahwa penyebab berpindahnya atau
tersebarnya virus ini, yang awalnya dari kelelawar ke manusia, disebabkan oleh
kontak langsung dari hewan mamalia ini, baik sengaja maupun tidak sengaja, Prof.
Stephen Turner dan peneliti juga percaya bahwa tempat yang menjadi penyebaran
dari virus ini berada di Hubei China, tepatnya di Seafood Market Huanan
. dan benar saja kasus pertama yang terjadi berasal dari pasar tersebut.
Sejak
munculnya kasus pertama dari penyakit ini, sampai sekarang seluruh dunia
terkena penyeberannya, begitu juga di Indonesia, penyebaran di Indonesia
sendiri dimulai pada awal maret pada tahun 2020 ini, dan tentu saja, tidak lama
kemudian kasus terus bertambah dan berkembang pesat. Menurut data yang
dilaporkan pada laman data Johns Hopkins University, Indonesia merupakan negara
yang memliki fatality-rate atau tingkat kematian yang sangat menjulang
tinggi, bahkan presentase kematian yang dimiliki oleh Indonesia merpukan
presentasi tertinggi di negara ASEAN sebesar 8.78% dari total kasus sebesar
5923 kasus yang terkonfirmasi (diakses pada : 4/17/2020 10:38:19 p.m.). Kematian yang
tinggi ini disebabkan juga dari sisi pasien tersebut yang memiliki penyakit
kronis, itulah kenapa Indonesia memiliki tingkat kematian yang sangat tergolong
tinggi, bahkan tertinggi di ASEAN.
Menurut opini saya penyebab dari angka penyebaran yang
sangat tinggi dan tingginya angka kematian ini disebabkan oleh kurangnya
tindakan cepat tanggap untuk meng-contain virus yang sudah tergolong dan
masuk dalam kategori pandemi ini, selain karantina wilayah yang telah
digaungkan oleh pemerintah pusat, seharusnya pemerintah juga mengawasi bandara,
dan turis-turis atau orang yang pulang ke negara ini dengan pengawasan ketat
dengan cara mendata diri mereka terlebih dahulu, seperti mengisi form yang
berisikan riwayat tempat yang dikunjungi, melakukan health screening
dibandara dengan alat pengukur suhu atau alat lainnya yang dapat mendeteksi
adanya indikasi dari gejala dari penyakit Novel Corona Virus ini, jika orang
tersebut terindikasi positif atau masih bersifat asimtomatik, pada saat itu
juga si pelancong ini akan di isolasi
dan terakhir setelah mereka mengikuti prosedur tersebut jika tidak
ditemukan kejanggalan pada tubuh mereka, kita harus meminta kontak nomor dari
telefon genggam mereka untuk dilacak keberadaannya dengan sistem satelit dengan
men-triangulasikan sinyal telefon mereka dan akan diawasi sebagai ODP yang kita
kenal saat ini, lalu menandatangani pernyataan sebagai orang yang diawasi
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. ini merupakan kewajiban bagi pelancong
yang baru saja dari luar negeri karena pada fase tracking ini kita tidak
hanya sebatas menelusuri telefon gengam mereka, akan tetapi kita juga harus menanyakan
kesehatan mereka lewat sms per dua kali sehari selama empat belas hari masa
isolasi mandiri dirumah mereka, jika mereka telah diawasi selama empat belas
hari dan memberikan laporan yang bagus tentang Kesehatan mereka, maka mereka
akan dibebaskan dari masa pengawasan dan mereka harus menaati kewajiban yang
ada sekarang seperti melakukan physical distancing dan bekerja dirumah
atau dikenal dengan work from home dan wajib menggunakan masker saat
pergi keluar rumah dan yang terpenting menjalani hidup sehat selama masa
pandemi ini berlangsung , akan tetapi jika pengguna dari telefon gengam ini
tidak menjawab selama 1 hari (melewatkan 2 sms) atau melanggar ketentuan
isolasi mandiri dirumah ini seperti terlalu jauh keluar dari rumah pada masa
isolasi atau hal lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran isolasi
mandiri tersebut, maka orang tersebut akan di cari melalui oknum polisi
setempat dan dikenakan sanksi berdasarkan surat pernyataan yang isinya terdapat
peraturan yang tidak boleh dilanggar semasa isolasi mandiri yang telah ditanda
tangani mereka. Menurut pendapat saya, langkah ini merupakan langkah yang
sangat efektif guna mengurangi tingkat penyebaran Novel Corona Virus ini, dan
tentu saja mengurai rasio dari tingkat kematian yang ada di Indonesia ini.
Daftar
Pustaka :
Admin Website ALMI, 2020. OVERLOOKED FACTS BEHIND INDONESIA’S
HIGH COVID-19 DEATH RATE. ALMI
Johns Hopkins University, 2020, COVID-19 Dashboard by the Center for
Systems Science and Engineering (CSSE). Baltimore,Maryland
Graham
Readfearn, 2020, How did coronavirus start and where did it come from? Was it
really Wuhan’s animal market?, The Guardian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.