Situasi Sektor Makanan di
Era Pandemic Covid 19 di Indonesia dan Upaya Pemerintah dalam Mengatasinya
Abstrak
Kata Kunci: Pandemic Covid 19,
Makanan, Pemerintah, Panic Buying
Pendahuluan
Pada Pandemic Covid 19 ini banyak masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
pokoknya terutama pada sektor makanan. Hal ini dikarenakan perilaku panic
buying yang dilakukan masyarakat karena kebijakan pemerintah mengenai PSBB yang
menyebabkan masyarakat mengalami ketakutan akan tidak ketersediaannya bahan
makanan apalagi sebentar lagi menjelang bulan suci ramadhan perilaku tersebut menyebabkan
sebagian besar bahan makanan mengalami kenaikan. Selain perilaku panic buying
banyak juga pedagang yang memanfaatkan kondisi. Pemerintah dalam mengatasi
kejadian sudah membuat sebuah regulasi terbaik untuk menyediakan stok bahan
makanan yang ada dimasyarakat dengan memperhatikan kondisi pasar dan agen-agen
besar serta perusahaan logistik yang bersangkutan dengan bahan makanan.
Permasalahan
Wabah
pandemic Covid 19 sangat mempengaruhi sektor makanan
dimana perilaku panic buying yang dilakukan masyakat terhadap permintaan
bahan pokok meningkat pesat, hal ini
dilakukan karena kebijakan pemerintah mengenai PSBB yang mendorong
masyarakat untuk melakukan pembelian besar-besaran bahan makanan untuk persediaan
hingga beberapa waktu mendatang. Akibat perilaku panic buying ini sejumlah
komoditas bahan makan mengalami kenaikan harga yang signifikan dari harga
rata-rata nasional.
Solusi
Solusi
Untuk mengatasi
situasi tersebut langkah pertama yang dilakukan pemerintah yaitu pemerintah harus melaksanakan
kebijakan pangan, yaitu menjamin ketahanan pangan yang meliputi pasokan,
diversifikasi, keamanan, kelembagaan, dan organisasi
pangan. Kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kemandirian pangan.
Pembangunan yang mengabaikan keswadayaan dalam
kebutuhan dasar penduduknya, akan menjadi
sangat tergantung pada negara lain, dan itu berarti menjadi negara yang
tidak berdaulat (Arifin, 2004).
Selain itu pemerintah
juga mengeluarkan Konsep
ketahanan pangan menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 yaitu dimana kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan
yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.Berdasarkan konsep
tersebut, maka terdapat beberapa point penting yang harus dilakukan
pemerintah baik langsung maupun tidak langsung terhadap ketahanan pangan
yang harus diperhatikan antara lain: ketersediaan
pangan, keamanan pangan, kemerataan pangan, keterjangkauan pangan (Sumardjo, 2006).
Selain itu, dampak pandemi covid 19 juga mempengaruhi mengenai pengiriman stok makanan ke wilayah yang merupakan pusat penyebaran Covid-19 di mana hampir setiap wilayah tersebut wilayah tersebut (lockdown terbatas). Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah menjamin pasokan makanan dengan mendistribusikan bantuan sosial dalam hal ini adalah bahan makanan, di mana distribusi makanan dilakukan dari pintu ke pintu oleh masing-masing ketua RW melalui staff yaitu ketua RT masing-masing dan agar distribusi bantuan makanan berjalan secara efektif dan efisien pemerintah dalam hal tersebu juga bekerja dengan perusahaan e-commerce yang saat ini memiliki sistem dan distribusi online yang cukup baik untuk mengurangi penyebaran covid 19 seperti Kantor Pos Indonesia, penjelasan diatas dapat dilihat gambar dibawah ini
Selain itu, dampak pandemi covid 19 juga mempengaruhi mengenai pengiriman stok makanan ke wilayah yang merupakan pusat penyebaran Covid-19 di mana hampir setiap wilayah tersebut wilayah tersebut (lockdown terbatas). Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah menjamin pasokan makanan dengan mendistribusikan bantuan sosial dalam hal ini adalah bahan makanan, di mana distribusi makanan dilakukan dari pintu ke pintu oleh masing-masing ketua RW melalui staff yaitu ketua RT masing-masing dan agar distribusi bantuan makanan berjalan secara efektif dan efisien pemerintah dalam hal tersebu juga bekerja dengan perusahaan e-commerce yang saat ini memiliki sistem dan distribusi online yang cukup baik untuk mengurangi penyebaran covid 19 seperti Kantor Pos Indonesia, penjelasan diatas dapat dilihat gambar dibawah ini
Daftar Pustaka
1.
Arifin,
Bustanul. 2004. Analisis Ekonomi Pertanian
Indonesia. Jakarta:
Penerbit Buku Kompas.
2.
Sumardjo. 2006. Kebijakan Umum Ketahanan
Pangan. Badan Ketahanan Pangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.