.

Senin, 11 Maret 2019

Penerapan Teknologi E-Tilang



Penilangan yang dilakukan petugas di jalan, akan memasuki babak baru. Dimana dengan ada nya teknologi terbaru yaitu E-Tilang. Sebelum mengulik lebih lanjut mengenai sistem E-Tilang, pembaca sekalian wajib mengetahui apa sebenarnya pengertian dari tilang itu.
Tilang : adalah denda yang dikenakan oleh polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
E-Tilang : adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan efektif membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi

Sistem E-Tilang
pada dasarnya, penerapan e-tilang memiliki landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagaimana alur pada E-Tilang?
Seperti dilansir laman Divisi Humas Polri, ada beberapa langkah sebagai berikut :
1. Kini ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.
2. Setelah itu diinput data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

3. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

4. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.


5. Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran.


6. Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.

7. Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.

8. Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui secara transfaran, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat seperti rekapitulasi data penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online, serta detail data penindakan tilang dapat di akses melalui website yang terhubung dengan jaringan internet.




Jadi, bagi pembaca sekalian. E-tilang terbilang sangat memudahkan kita sebagai masyarakat jika terjadi pelanggaran. Dan juga, mengurangi adanya pungutan liar dari kepolisian setempat.









Daftar pustaka :
tribunnews.com/nasional/2016/12/14/sebaiknya-anda-tahu-apa-itu-e-tilang-tilang-online-e-samsat-dan-sim-online
repo.iain-tulungagung.ac.id/9253/5/BAB%20II.pdf
https://tirto.id/sistem-tilang-elektronik-apa-kelebihan-dan-kekurangannya-c1me
http://korlantas.polri.go.id/en/prosedur-penerapan-e-tilang/
https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.