Penilangan
yang dilakukan petugas di jalan, akan memasuki babak baru. Dimana
dengan ada nya teknologi terbaru yaitu E-Tilang. Sebelum mengulik
lebih lanjut mengenai sistem E-Tilang, pembaca sekalian wajib
mengetahui apa sebenarnya pengertian dari tilang itu.
Tilang
: adalah denda yang dikenakan oleh polisi kepada pengguna jalan yang
melanggar peraturan.
E-Tilang
: adalah digitalisasi proses tilang, dengan memanfaatkan teknologi
diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan efektif
membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi
Sistem
E-Tilang
pada
dasarnya, penerapan e-tilang memiliki landasan hukum yang kuat yakni
UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagaimana
alur pada E-Tilang?
Seperti
dilansir laman Divisi Humas Polri, ada beberapa langkah sebagai
berikut :
1.
Kini ketika petugas menjumpai pelanggar, petugas hanya mencatat
indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda.
2.
Setelah itu diinput data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan
mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus
dibayarkan melalui rekening di BRI.
3.
Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar
tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima
denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang
langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
4.
Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.
5.
Jadi intinya, pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui
ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti
pembayaran.
6. Dengan penerapan E Tilang, dipercaya bisa mencegah serta mengurangi praktik Pungli, mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang lantaran pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank, mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
7.
Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan
Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan
denda (amar putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi
dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui
pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan
SIM.
8.
Keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online, bisa diketahui
secara transfaran, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti
Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai
dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat seperti rekapitulasi data
penindakan tilang dapat diakses melalui Aplikasi Tilang Online, serta
detail data penindakan tilang dapat di akses melalui website yang
terhubung dengan jaringan internet.
Jadi,
bagi pembaca sekalian. E-tilang terbilang sangat memudahkan kita
sebagai masyarakat jika terjadi pelanggaran. Dan juga, mengurangi
adanya pungutan liar dari kepolisian setempat.
Daftar
pustaka :
tribunnews.com/nasional/2016/12/14/sebaiknya-anda-tahu-apa-itu-e-tilang-tilang-online-e-samsat-dan-sim-online
repo.iain-tulungagung.ac.id/9253/5/BAB%20II.pdf
https://tirto.id/sistem-tilang-elektronik-apa-kelebihan-dan-kekurangannya-c1me
http://korlantas.polri.go.id/en/prosedur-penerapan-e-tilang/
https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.