ETIKA BERKEWARGANEGARAAN DALAM
PERGURUAN TINGGI
1.
Judul
buku :
Etika Kewarganegaraan
2.
Nama
pengarang : Dr.
Ir. Arissetyanto Nugroho, M.M
Dr. Dadan Anugrah,
M,Si
H. Ghazaly Ama La
Nora, S.IP., M.Si
3.
Cetakan
dan waktu terbit : ISBN:
978-602-262-491-2
Cetakan pertama, tahun 2015
4.
Nama
penerbit :
GRAHA ILMU
5.
Tebal
buku (jumlah halaman) : 236 Halaman
Riwayat Pengarang
Dr. Ir. Arissetyanto Nugroho, M.M.
lahir di Singapura, 24 Februari 1969. Ia .telah menempuh pendidikan S1 jurusan
Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (1992), S2 di program studi
Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1999) serta program
Doktor Manajemen Bisnis IPB (2010). Kariernya diawali sebagai kontraktor
dibidang Migas dengan pengalaman membangun tangki timbun BBM di Indramayu,
Dumai, serta Balikpapan. Ia pernah menjadi dosen berkinerja terbaik di
Universitas Mercu Buana tahun 2011 dan peraih penghargaan 50 wisudawan terbaik
FTUI. Beberapa mata kuliah yang diampu adalah Pengantar Manajemen, Kewirausahaan,
Komunitas Bisnis. Saat ini ia menjabat sebagai Rektor Universitas Mercu Buana
dan berhasil mengantarkan Universitas Mercu Buana sebagai perguruan tinggi
unggulan Kopertis III tahun 2014. Pernah mengikuti penataran P4 pada 100 jam
serta mengikuti kursus singkat KADIN lemhanas 2014.
Dr. Dadan Anugrah, M.Si. dilahirkan
di Subang, Jawa Barat, pada 20 Maret 1971. Ia menempuh pendidikan S1 di IAIN
Sunan Gunung Djati Bandung pada jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (1993-1997),
S2 Komunikasi di Universitas Padjadjaran Bandung (lulus tahun 2004), S3 Ilmu
Komunikasi di Universitas Padjadjaran Bandung (lulus tahun 2013). Ia pernah
menjadi salah satu ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Soreang, Bandung
sejak 2001, ia diangkat sebagai dosen tetap di Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN Bandung dengan mengampu mata kuliah rumpun ilmu komunikasi. Saat ini, ia
juga sebagai dosen pascasarjana Universitas Mercu Buana, Jakarta. Selain aktif
menulis di beberapa media massa, ia juga menjadi narasumber dalam beberapa
seminar, symposium, dan lokakarya. Pada 2013, ia berkesempatan mengikuti Kursus
Singkat di Lemhanas RI.
H. Ghazaly Ama La Nora, S.IP., M.Si.,
lahir di Dunggo, Bima, 1 Januari 1959. Ia meraih gelar Sarjana Ilmu Politik
dari STISIP (Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu politik) Syamsul Ulum,
Sukabumi Jawa Barat (2003), dan gelar Magister of Science (M.Si) di STIAMI
Jakarta (2005). Saat ini tengah menyelesaikan studi Program Pascasarjana
Doktoral Ilmu Komunikasi Politik Universitas Sahid Jakarta. Tahun 2000-an
menjadi Dosen Home Base Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana
Jakarta, mengampu mata kuliah: Ilmu Komunikasi
Politik, Sistem Politik Indonesia, Pancasila, Etika Masyarakat Islam
Modern (Agama Islam), Etika Membangun Sikap Profesionalisme Sarjana, Etika
Berkewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan). Beberapa tahun lalu pernah
memperoleh penghargaan Mercu Buana selaku dosen terbaik pembelajaran Agama
Islam.
Pelaksanaan the rule of law mengandung keinginan
untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat.
Penegakan rule of law harus diartikan
secara hakiki (materiil), yaitu dalam arti “ pelaksanaan dari just law.” Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil)
sangat erat kaitannya dengan “The
enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan
implementasi prinsip-prinsip rule of
law.
Berdasarkan
pengamata berbgai Negara dan hasil kajian menunjukan bahwa keberhasilan “the enforcement of the rule of law”
tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunar jati Hartono,
1982). Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa
rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis
yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Rule of law ini merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum
yang didalamnya terkandung wawasan social, gagasan tentang hubungan
antarmanusia, masyarakat, dan Negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai
tertentu dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut
mengadung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system
peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak
personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkonsttusi
dan rule of law.
Tema yang
digunakan dalam buku ini beraneka ragam dengan berbagai sub bab pembahasan
mengenai etika berkewarganegaraan. Diantaranya adalah tentang pendidikan
kewarganegaraan, Negara dan system pemerintahan, identitas nasional sebagai
karakter bangsa, dempkrasi Indonesia, hak dan kewajiban warganegara, konstitusi
dan rule of law, hak asasi manusia, wawasan nusantara, ketahanan nasional,
hubungan agama dan Negara, otonomi daerah dalam bingkai NKRI, serta good governance.
Didalam buku
ini juga terdapat bahan bacaan dari berbagai buku lainnya sebagai bahan
tambahan referensi untuk menambah wawasan dan memperdalam dalam mempelajari
etika kewarganegaraan. Selain adanya bahan bacaan, penjelasan mengenai berbagai
sub bab pokok pembahasan diatas dijelaskan dengan baik. Deskripsi singkat yang
ada dalam buku ini menjadi tambahan nilai lebih untuk menggambarkan secara
singkat sub bab pokok pembahasan yang berguna bagi pembaca untuk mengetahui
secara singkat dan tujuan dari sub bab tersebut. Ditambah lagi dengan adanya studi kasus yang
terjadi belakangan ini yang dikutip dari berbagai surat kabar diakhir bab dan
sebagai bahan diskusi bagi siswa untuk memperdalam dan menanggapi materi dalam
sub bab pokok pembahasan dalam buku ini
Adapun berbagai
kekurangan yang terdapat dalam buku ini adalah banyak terdapat kata yang salah
dalam penulisan buku ini. Tidak ada gambar berwarna yang terdapat dalam buku
ini sehingga terkesan kaku dalam buku ini, tetapi alangkah baiknya jika
disisipkan gambar yang menarik dalam mewakili tema yang ada dalam buku ini
sehingga minat membaca bagi mahasiswa meningkat.
Terlepas dari
beberapa kekurangan yang terdapat dibuku tersebut, harus diakui bahwa buku
etika berkewarganegaraan merupakan buku yang dapat menjadi acuan dalam
pembelajaran mata kuliah kewarganegaraan. Dengan berbagai bab-bab yang ada
dibuku tersebut dapat membantu dan menambah pengetahuan kita dalam pempelajari
etika dalam berkewarganegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.