.

Rabu, 21 September 2016

Mengetahui Standardisasi



Mengetahui Standardisasi Pada Kristal Gula Putih

Pendahuluan
Seperti yang kita tau, semua produk memiliki standardisasi yang berbeda beda. Kali ini saya akan membahas tentang standardisasi pada Kristal gula putih. Kenapa saya membahas topik ini karena menurut saya cukup penting memperhatikan standardisasi pada Kristal gula putih ini karena dengan mengetahui standardisasi ini kita bisa tahu Kristal gula putih ini layak atau tidak untuk konsumsi. Oke selamat membaca

Pembahasan
          Gula kristal putih (GKP) merupakan bahan pemanis alami dari bahan baku tebu atau bit yang digunakan untuk keperluan konsumsi rumah tangga maupun untuk bahan baku industri pangan. Manfaat gula disamping sebagai sumber kalori, yang dapat menjadi alternatif sumber energi dan di sisi lainnya gula juga dapat berfungsi sebagai bahan pengawet dan tidak membahayakan kesehatan konsumen (Sugiyanto, 2007). Oleh sebab itu gula menjadi salah satu kebutuhan pokok yang cukup strategis bagi masyarakat Indonesia. Kebutuhannya gula dari tahun ke tahun akan semakin meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan adanya pertumbuhan industri yang membutuhkan gula. Seiring dengan pertambahan populasi penduduk, pada tahun-tahun mendatang kebutuhan gula dalam negeri diperkirakan akan terus meningkat. Pada tahun 2009 dengan populasi penduduk Indonesia mencapai 225 juta jiwa dengan rata-rata konsumsi gula 12 kg per kapita, kebutuhan gula untuk konsumsi langsung mencapai 2,7 juta ton dan konsumsi tidak langsung 1,1 juta ton. Tingkat konsumsi gula saat ini masih jauh di bawah tingkat kebutuhan yang umumnya dicapai negara-negara maju (30-55 kg/kapita/tahun). Pada tahun 2010 kebutuhan gula Indonesia mencapai 4,15 juta ton atau naik rata-rata 3,87 % per tahun (Anonim, 2011).

Pentingnya standardisasi pada perdagangan
Dalam dunia perdagangan internasional, standarisasi suatu barang/jasa sangat diperlukan dalam penilaian kesesuaian sebagai jaminan kepuasan konsumen . Standarisasi suatu barang dapat dilihat dari organisasi yang mengeluarkan barang/jasa tersebut, apakah telah memenuhi sertifikasi standar internasional atau belum. Di Indonesia, Badan Sertifikasi Nasional ( BSN ) menjadi badan legislatif yang menetapkan standar nasional indonesia. Adapun kementrian sebagai badan Eksekutif yang bertugas memberikan regulasi terhadap penerapan aplikasi standar tersebut, dan Komisi Akreditasi Nasional ( KAN ) sebagai badan Yudikatif yang bertanggung jawab dalam pengawasan penerapan standarisasi tersebut. Ada 3 sertifikasi sistem yang harus dimiliki sebagai syarat minimal suatu perusahaan / organisasi menjadi organisasi yang sesuai standar internasional, yaitu :
1. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001 : 2000 )
2. Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001 : 2004 )
3. Sertifikasi Sistem Manajeen K3 ( OHSAS 18001 : 2007 )
Kesimpulan
          Jadi pada dasarnya standardisasi pada industri gula Kristal putih sudah cukup baik, tapi konsumsi gula Kristal di Indonesia masih kalah dari Negara Negara maju, mungkin bisa di imbangi dengan kesadaran masyarakat dan kesiapan jumlah produknya.

Daftar Pustaka
          Anonim. (2011). Model Pengembangan Kawasan Agribisnis Tebu. Bahan Kajian MK, MetodePengembangan Wilayah, PMPSLP PPSUB, September 2011.
          Rahmalia, G. (2012). 3 Jenis Gula di Indonesia ( GKM, GKR dan GKP) http://ginarahmalia.wordpress.com/.
          Sugiyanto, C. (2007). “Permintaan Gula di Indonesia”. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 8, No. 2, Desmber 2007, hal 113-127.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.