Mengetahui
Standardisasi Pada Kristal Gula Putih
Pendahuluan
Seperti yang kita tau, semua produk memiliki
standardisasi yang berbeda beda. Kali ini saya akan membahas tentang
standardisasi pada Kristal gula putih. Kenapa saya membahas topik ini karena menurut
saya cukup penting memperhatikan standardisasi pada Kristal gula putih ini karena
dengan mengetahui standardisasi ini kita bisa tahu Kristal gula putih ini layak
atau tidak untuk konsumsi. Oke selamat membaca
Pembahasan
Gula kristal putih (GKP) merupakan
bahan pemanis alami dari bahan baku tebu atau bit yang digunakan untuk
keperluan konsumsi rumah tangga maupun untuk bahan baku industri pangan.
Manfaat gula disamping sebagai sumber kalori, yang dapat menjadi alternatif
sumber energi dan di sisi lainnya gula juga dapat berfungsi sebagai bahan
pengawet dan tidak membahayakan kesehatan konsumen (Sugiyanto, 2007). Oleh
sebab itu gula menjadi salah satu kebutuhan pokok yang cukup strategis bagi
masyarakat Indonesia. Kebutuhannya gula dari tahun ke tahun akan semakin
meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan adanya pertumbuhan industri
yang membutuhkan gula. Seiring dengan pertambahan populasi penduduk, pada
tahun-tahun mendatang kebutuhan gula dalam negeri diperkirakan akan terus
meningkat. Pada tahun 2009 dengan populasi penduduk Indonesia mencapai 225 juta
jiwa dengan rata-rata konsumsi gula 12 kg per kapita, kebutuhan gula untuk
konsumsi langsung mencapai 2,7 juta ton dan konsumsi tidak langsung 1,1 juta
ton. Tingkat konsumsi gula saat ini masih jauh di bawah tingkat kebutuhan yang
umumnya dicapai negara-negara maju (30-55 kg/kapita/tahun). Pada tahun 2010
kebutuhan gula Indonesia mencapai 4,15 juta ton atau naik rata-rata 3,87 % per
tahun (Anonim, 2011).
Pentingnya standardisasi
pada perdagangan
Dalam dunia perdagangan internasional, standarisasi
suatu barang/jasa sangat diperlukan dalam penilaian kesesuaian sebagai jaminan
kepuasan konsumen . Standarisasi suatu barang dapat dilihat dari organisasi
yang mengeluarkan barang/jasa tersebut, apakah telah memenuhi sertifikasi
standar internasional atau belum. Di Indonesia, Badan Sertifikasi Nasional (
BSN ) menjadi badan legislatif yang menetapkan standar nasional indonesia.
Adapun kementrian sebagai badan Eksekutif yang bertugas memberikan regulasi
terhadap penerapan aplikasi standar tersebut, dan Komisi Akreditasi Nasional (
KAN ) sebagai badan Yudikatif yang bertanggung jawab dalam pengawasan penerapan
standarisasi tersebut. Ada 3 sertifikasi sistem yang harus dimiliki sebagai
syarat minimal suatu perusahaan / organisasi menjadi organisasi yang sesuai
standar internasional, yaitu :
1.
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001 : 2000 )
2.
Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (ISO 14001 : 2004 )
3.
Sertifikasi Sistem Manajeen K3 ( OHSAS 18001 : 2007 )
Kesimpulan
Jadi pada dasarnya standardisasi pada industri gula Kristal putih sudah
cukup baik, tapi konsumsi gula Kristal di Indonesia masih kalah dari Negara
Negara maju, mungkin bisa di imbangi dengan kesadaran masyarakat dan kesiapan
jumlah produknya.
Daftar Pustaka
Anonim. (2011). Model Pengembangan
Kawasan Agribisnis Tebu. Bahan Kajian MK, MetodePengembangan Wilayah, PMPSLP
PPSUB, September 2011.
Rahmalia, G. (2012). 3 Jenis Gula di
Indonesia ( GKM, GKR dan GKP) http://ginarahmalia.wordpress.com/.
Sugiyanto, C. (2007). “Permintaan Gula
di Indonesia”. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 8, No. 2, Desmber 2007, hal
113-127.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.