Judul Buku : Seri Diktat Kuliah Rekayasa Jalan Raya-2
Penulis : Andi Tenrisukki Tenriajeng
Penerbit : Gunadarma
TahunTerbit : -
Jumlah Halaman : 207 halaman
PENDAHULAN
Pekerjaan Jalan
Pekerjaan jalan adalah campuran antara aregat dan bahan ikat yang digunakan untuk melayani beban lalulintas. Agregat yang dipakai ;
- Batu pecah
- Batu belah
- Batu kali
- Hasil samping pelabuhan baja
Bahan ikat yang dipakai :
- Aspal
- Semen
- Tnanah liat
Dalam pengerjaan nya sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu :
- Lapisan perkasaran Lentur
Perkerasan lentur adalah prkasaran yang menggunakan aspal sebagai bahan pengikat. lapisan - lapisan perkerasan nya bersifat memikul dan menyebarkan beban lalulintas ketanah dasar yang telah di padatkan. (lapisan permukaan,atas,bawah)
- Lapisan perkasaran Kaku
Perkerasan kaku adalah perkerasan yang menggunakan bahan ikat semen portland, plat beton dengan atau tanpa tulangan diletakkan di atas tanah dasar dengan atau tanpa pondasi bawah. Beban lalulintas sebagian besar dipikul oleh plat beton.
UMUR RENCANA
Umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah tahun dari saat jalan itu di buka untuk lalulintas kendaraan sampai diperlukan perbaikan yang bersifat struktural sampai diperlukan (overlay lapisan perkerasan).selam um,ur rencana tersebut pemeliharaan perkerasan jalan tetap harus dilakukan seperti pelapisan non struktural yang berfungsi sebagai lapis aus. umur untuk rencana perkersan lentur jalan baru umumnya diambil 20 tahun dan dan untuk perbaikan jalan 10th. lebih dari 20 tahun sudah tidak ekonomis karena perkembangan lalulintas yang besar dan sukar untuk menapatkan ketelitian yang memadai.
LALULINTAS
Tebal lapisan perkerasan jalan dietentukan dari beban yang akan di pikul, hal ini berhubungan dengan arus lalulintas yang hendak melewati jalan tersebut. besarnya arus lalulintas apat di hasilkan melalui
analisa lalulintas saat ini, perkiraan faktor pertumbuhan lalulintas selama umur rencana, antara lain berdasarkan atass analisa ekonomi dan sosial daerah tersebut.
Dikutip dari Peraturan undang-undang republik indonesia no. 34 tahun 2006 Tentang Jalan. disebutkan bahwa . Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan
tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,
kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
4. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
5. Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan jalan.
6. Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
7. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan
sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
8. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
9. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan
pembangunan jalan.
10. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
11. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusatpusat
pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan
hierarki.
12. Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
13. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Dilansir dari (kampuzsipil.blogspot.co.id) Pelaksanaan pekerjaan dilapangan dilakukan sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana yang telah ditunjuk dan diawasi langsung konsultan pengawas dan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan atas gambar-gambar kerja dan spesifikasi tekhnik umum dan khusus yang telah tercantum dalam dokumen kontrak, rencana kerja & syarat-syarat (RKS) dan mengikuti perintah atau petunjuk dari konsultan, sehingga hasil yang dicapai akan sempurna dan sesuai dengan keinginan pemilik proyek.
\
Peralatan
Dalam pelaksanaan pekerjaan lapis pondasi atas digunakan alat alat sebagai berikut :
Wheel Loader berfungsi untuk mengambil tumpukan agregat dari tempat pengambilan material, selanjutnya dimasukkan kedalam dunp truck.
Dump truck berfungsi untuk mengangkut material agregat base B ke lokasi pekerjaan.
Motor grader berfungsi untuk memadatkan material base B.
Water tank truck berfungsi untuk menyiram agregat base B setelah penghamparan.
Pengawasan Pekerjaan
Pengawasan pekerjaan dilaksanakan olek konsultan pengawas. Hal ini dilakukan untuk menjamin pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sebagai pelaksana proyek, apakah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam spesifikasi.
Ketentuan ketentuan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi adalah sebagai berikut :
Penghamparan lapis pondasi agregat, baik kelas A maupun kelas B tidak boleh mempunyai ketebalan kurang dari dua kali ukuran maksimum bahan.
Penghamparan lapis pondasi kelas A maupun kelas B tidak boleh lebih dari 20 cm dalam keadaan loose, hal ini dapat mempengaruhi proses pemadatan sehingga pemadatan yang dilakukan tidak mencapai keadaan optimal.
Permukaan lapis pondasi agregat harus rata sehingga air tidak dapat menggenang akibat permukaan yang tidak rata. Deviasi maksimum untuk kerataan permukaan adalah 1 cm.
Toleransi terhadap tebal total lapis pondasi agregat adalah 1 cm dari tebal rencana.
Lapis pondasi yang terlalu kering atau terlalu basah untuk pemadatan yaitu kurang dari 1% atau lebih dari 3% pada kadar air optimum, diperbaiki dengan cara menggali dan mengganti dengan bahan yang memenuhi syarat kadar air tersebut.
@C17-WASTIONO
BalasHapusuntuk meresensi yang di lakukan oleh mas suliostiyo rohadi masih mengalami kekurangan kekurangan dimana kesimpulan tanggapan yang di lakukan oleh penulis resensi tidak di lampirkan dalam penulisan artikel ini untuk judul dan sumber buku yang di resensi begitu sangat jelas dan namun dalam penulisan isi dari artikel yang di lampirkan terlalu padat merayap kurang ringkas dan jelas jadi membuat pembaca banyak menghabiskan waktu dan point pointnya cukup jelas . terimakasih
@C31-Catur
BalasHapusArtikel yang di posting oleh blogger ini sangat membantu menambah ilmu pengetahuan tentang proses pembuatan jalan raya
@C19-HILMAN
BalasHapusMenurut saya artikel ini cukup bagus karna mudah untuk dipahami dan juga point2 penting didalamnya cukup menambah ilmu pengetahun bagi pembacanya khususnya saya. saya jadi lebih memahami maksud dari rekayasa jalan raya setelah membaca artikel ini, terimakasih bapak tiyo rohadi karena telah mengepost nya disini.
Surya Dwiatmaja
BalasHapus@C12-SURYA
Assalamualaikum,
Menurut saya artikel diatas belum mewakili apa yang disebut sebagai resensi buku. Menurut apa yang saya ketahui, pada resensi buku harus terdapat cover buku, identitas buku, biografi penulis, sinopsis, dan kekurangan dan kelebihan. Pada artikel diatas baru terdapat cover, identitas dan sinopsis buku. Biografi penulis, kekurangan dan kelebihan buku belum ada.
Saran saya agar artikel bertajuk resensi di atas dilengkapi dengan biografi penulis aga pembaca dapat memgetahui rekam jejak dan kualitas penulis, serta diberikan tanggapan mengenai kekurangan dan kelebihan dari buku yang diresensikan.
Sekian terimakasih.
Mohamad Burhanudin
BalasHapus@C27-BURHANIDIN
menurut saya artikel yang di pos ini belum mencakup apa yang namanya resensi buku. jadi abgi penulis lebih di perbaiki lagi dalam meresensi buku agar artikelnya bermanfaat bagi pembaca dan tidak merugikan pembaca.
sekian dan terima kasih.