Oleh
: Choirunnisa ( J29-Nisa )
Abstrak
Keselamatan
dan kesehatan kerja ( K3 ) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani.
Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek. Kesehatan & keselamatan kerja berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan finansial
Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah, sehingga tidak mudah capek. Kesehatan & keselamatan kerja berhubungan dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di pabrik, atau lokasi proyek. Adapun Kesehatan serta keselamatan kerja sangat penting terhadap moral, legalitas dan finansial
Kata
kunci : keselamatan kerja, pekerja, kesehatan kerja
PENDAHULUAN
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah
satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan
kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan
tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja
dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang
tinggi. Jadi, unsur yang ada dalam kesehatan dan keselamatan kerja tidak
terpaku pada faktor fisik, tetapi juga mental, emosional dan psikologi.
PERMASALAHAN
Didalam keselamatan dan kesehatan kerja, begitu
banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja
seperti faktor manusia, lingkungan dan psikologis. Masih banyak perusahaan yang
tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non
kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu
kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban
tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai
suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas.
Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan
kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan
produktivitas kerja
PEMBAHASAN
Menurut Suma’mur (1981: 2), keselamatan kerja merupakan
rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para
karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Menurut Mondy (2008)
keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan
oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan
aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan
aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat
tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Kesehatan
dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam
ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur
tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam
Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut
kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:
a. Ruang
lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam
wilayah hukum kekuasaan RI. (Pasal 2).
b. Syarat-syarat
keselamatan kerja adalah untuk:
· Mencegah
dan mengurangi kecelakaan
· Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
· Mencegah
dan mengurangi peledakan
· Memberi
pertolongan pada kecelakaan
· Memberi
alat-alat perlindungan diri pada pekerja
· Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai
· Memelihara
kesehatan dan ketertiban
Tujuan Program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim
yang kondusif bagi para pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian
baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus
dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna,
2009). Sedangkan menurut Rizky Argama (2006), tujuan dari dibuatnya
program keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi
biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan
kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Mencegah
kerugian fisik dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah
terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan
3. Menghemat
biaya premi asuransi
4. Menghindari
tuntutan hukum
KESIMPULAN
kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional
KESIMPULAN
kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Suma’mur. 1981. Keselamatan Kerja dan Pencegahan
Kecelakaan. Jakarta: Gunung Agung.
2.
Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
3.
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.