.

Sabtu, 25 Maret 2017

TEKNOLOGI BAYI TABUNG DAN HUKUMNYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Memiliki buah hati adalah dambaan bagi setiap pasangan suami – istri. Betapa bahagianya kita jika setelah menikah mendapatkan karunia yang sangat indah yaitu seorang bayi. Bagaimana dengan seseorang yang ternyata setelah menikah bertahun-tahun belum memiliki keturunan?
Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian pula dengan keinginan memiliki keturunan setelah adanya pernikahan yang sah. Salah satu cara yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan menggunakan proses bayi tabung.

Teknologi bayi tabung adalah penemuan baru oleh akal manusia di bidang kedokteran yang sejak lama diusahakan oleh para pakar kandungan untuk menolong para wanita yang sulit hamil. Dalam proses bayi tabung pertemuan sel sperma dan sel telur dibutuhkan pula bantuan manusia. Proses ini disebut pembuahan buatan, pembuahan in vitro, atau pembuahan bayi tabung. Meskipun disebut bayi tabung pada praktiknya sang bayi tidak dibesarkan dalam tabung. Yang terjadi adalah sel sperma dan sel telur dipertemukan di dalam sebuah tabung dan setelah pembuahan terjadi, maka sel itupun dikembalikan ke dalam rahim seorang perempuan.

Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:

“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.

Menurut penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat, dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.

Alternatif kehamilan melalui program bayi tabung diketahui telah membantu banyak pasangan untuk bisa mendapatkan keturunan. Program bayi tabung atau dalam bahasa medis biasa dikenal dengan In Vitro Fertilization ( IVF ), merupakan teknik penggabungan sel telur dan sperma di luar tubuh yakni di dalam laboratorium, yang kemudian jika embrio telah terbentuk akan dipindahkan kedalam rahim sang ibu.  Berkembangnya teknologi di berbagai bidang memberikan pula kemajuan di bidang medis. Jika dulu proses penggabungan sel telur dan sperma dilakukan di dalam tabung sehingga dinamakan program bayi tabung, namun saat ini terdapat penemuan alat yang membantu program IVF lebih lanjut sehingga program IVF lebih efektif dan efisien, yakni time lapse technology. (Dr. Ivan Sini, 2016)

Time lapse technology merupakan teknologi lanjutan dalam program IVF. Dalam teknologi ini sel telur dan sperma digabungkan dalam sebuah cawan untuk terbentuk proses pembuahan. Selama proses penggabungan sel telur dan sperma tersebut kemudian direkam secara keseluruhan untuk menemukan embrio terbaik yang nantinya akan ditransfer kedalam rahim sang ibu. Embryoscope merupakan alat yang digunakan dalam time lapse technology ini.Embryoscope merupakan perangkat yang menggabungkan incubator dengan kamera, sehingga seluruh proses dari penggabungan sel telur dan sel sperma bisa terekam dan terpantau secara menyeluruh, rekaman tersebut berupa foto – foto atau video dari setiap perkembangan kedua sel.

Keunggulan-keunggulan yang dimiliki teknologi ini menjadi solusi dari kelemahan yang terdapat pada metode IVF yang lama, seperti terpantaunya seluruh pembelahan sel embrio yang terjadi selama periode pembelahan di dalam incubator sehingga nantinya memudahkan untuk menyeleksi embrio terbaik untuk di transfer kedalam rahim. Selain itu embrio berkembang di lingkungan yang lebih stabil dan minim gangguan, serta yang menjadi tujuan utama dari time lapse technology adalah untuk meningkatkan peluang kehamilan.

TAHAPAN DALAM PROSES BAYI TABUNG

1. TAHAP SELEKSI

 
Pemeriksaan laboratorium : HIV, Hepatitis B & C pada suami istri. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan Darah Lengkap istri dan pemeriksaan Sperma suami. Dari hasil pemeriksaan Sperma tersebut baru bisa ditentukan jenis proses Bayi Tabung yang akan dilakukan (Konvensional atau ICSI). Sebaiknya pemeriksaan ini dilakukan satu minggu sebelum perkiraan siklus haid berikutnya, sehingga calon peserta diharapkan benar-benar yakin untuk melakukan program Bayi Tabung.

2. TAHAP PENGOBATAN

Pada hari ke 3 haid dilakukan pemeriksaan USG Vagina (Trans Vaginal Sonografi/TVS) dan pemeriksaan Laboratorium Hormonal (E2, LH, FSH & Prolactin) untuk menentukan protokol pengabatan dan dosis obat stimulasi telur yang akan diberikan.
Proses Bayi Tabung sangat individualis dan ada beberapa jenis protokol pengobatan, tergantung pada keadaan khusus individu masing-masing. Jenis protokol pengobatan yang digunakan di Klinik Bayi Tabung RS Prima Medika :
1.  Protokol Pendek : dimulai pada hari ke 3 siklus haid
2.  Protokol Panjang : dimulai pada hari ke 22 siklus haid
. 

PEMERIKSAAN USG VAGINA : 

Untuk mengukurketebalan lapisan bagian dalam rahim dan menghitung Folikel Antral (kantong telur). Pada hari ke 3 haid ketebalan lapisan bagian dalam rahim sekitar 3 mm, diameter Folikel Antral sekitar 2-8 mm dengan jumlah yang bervariasi. Jumlah folikel kurang dari 5 cenderung tidak merespon pengobatan dengan baik dan akan memiliki telur matang terlalu sedikit saat pengambilan. 

PEMERIKSAAN LABORATORIUM HORMONAL (E2, LH, FSH & PROLACTIN) :

E2 : Kadar E2 dapat dipakai untuk memperkirakan kemungkinan keberhasilan kehamilan pada proses Bayi Tabung. Pada hari ke 3 haid kadar normal E2 sekitar 50 pg/mL atau lebih rendah. Kadar E2 diatas 75 pg/ml akan memberi respon yang sangat rendah pada pengobatan. Dalam siklus normal, kadar E2 yang awalnya rendah akan meningkat secara bertahap sampai folikel matang.
FSH : Secara umum kadar FSH 3 - 10 mIU/ml pada hari ke 3 haid menunjukkan kualitas telur yang baik dan angka keberhasilan tinggi, sementara kadar FSH dalam kisaran 12-15 mIU/ml menunjukkan kualitas telur yang lebih rendah dan keberhasilan juga rendah. Kadar FSH lebih dari 20 mIU/ml angka keberhasilan sangat rendah.

LH : Pada hari ke 3 haid, nilai normal LH antara 3 dan 10 mIU/ml. Kadar LH dan kadar FSH kurang lebih sama, Pada Penyakit Ovarium Polikistik (Poly Cystic Ovary/PCO) kadar LH lebih tinggi dari FSH.
Prolaktin : Kadar Prolaktin normal kurang dari 20 ng/ml. Peningkatan Prolaktin dapat mengganggu penebalan lapisan bagian dalam rahim.

PENGOBATAN :

Suntik Stimulasi Telur utk mendptkan telur yg banyak. Diperlukan telur yang banyak karena :
 Tidak semua telur berhasil dibuahi oleh sperma
•  Tidak semua telur yang berhasil dibuahi akan berkembang dg baik
Suntik Stimulasi Telur dilakukan dibawah kulit sekitar pusar setiap hari selama ± 8 – 10 hari. Pemantauan dilakukan 3 kali dengan melakukan pemeriksaan hormon E2 dan USG Vagina untuk mengetahui keberhasilan pengobatan.

PEMANTAUAN E2 :

Memantau peningkatan kadar E2 selama pengobatan. Bila kadar E2 meningkat terlalu tinggi (lebih dari 3000 pg/ml) atau bila kadar E2 tidak mengalami peningkatan pengobatan tidak dilanjutkan (cancel)
Pemantauan USG Vagina :

1. Mengukur ketebalan lapisan bagian dalam rahim :
Selama pengobatan lapisan bagian dalam rahim akan menebal sekitar 1 mm setiap hari. Lapisan bagian dalam rahim harus mencapai ketebalan 10 sampai 12 mm.
2. Menghitung dan mengukur kantong telur :
Jumlah dan diameter kantong telur menunjukkan keberhasilan pengobatan. Rata-rata kantong telur tumbuh sekitar 2 milimeter sehari. Bila telah mencapai sekitar 18 - 20 milimeter diberikan suntikan pecah telur sebelum dilakukan pengambilan telur. 

Pengobatan dinyatakan berhasil bila dari hasil pemantauan hormon E2 dan TVS didapatkan :
  - hormon E2 lebih dari 600 pg/ml (200 - 250/folikel)
  - sel telur matang lebih dari 3 dengan diameter 18 mm
  - ketebalan lapisan dalam rahim lebih dari 10 mm
Setelah pengobatan berhasil diberikan suntikan pematangan telur.
Pengobatan tidak dilanjutkan bila kantong telur tidak berkembang. 

3.  TAHAP PENGAMBILAN SEL TELUR

Dilakukan antara 34 -36 jam setelah suntikan pematangan telur. Pengambilan sel telur dilakukan melalui vagina dengan pembiusan umum sehingga harus puasa 6 jam sebelumnya.

Sesaat sebelum
pengambilan sel telur, suami harus mengeluarkan sperma dengan cara masturbasi di ruangan yang telah disiapkan di klinik. Pada proses masturbasi ini tidak diperbolehkan menggunakan pelicin (sabun atau baby oil) karena dapat menghambat proses pembuahan. Bila tidak ada sel sperma dalam air mani karena ada penyumbatan saluran sperma atau telah di Vasektomi, maka pengambilan sel sperma dilakukan dengan tindakan Percutaneous Epidydimal Sperm Aspiration/PESA yaitu menusukkan jarum kecil ketempat penampungan sperma yang berada di atas buah zakar (testis) menggunakan pembiusan umum. Bila tidak ditemukan sel sperma pada tempat tersebut maka dilakukan pengambilan pada buah zakar menggunakan jarum kecil. Tindakan tersebut dikerjakan oleh Dokter Spesialis Urologi. 

PROSES PEMBUAHAN :



Bila sel sperma banyak maka dilakukan proses Bayi Tabung Konvensional. Bila sel sperma sedikit maka pembuahannya dilakukan dengan menyuntikkan sel sperma kedalam sel telur (Intra Cytoplasmic Sperm Injection/ ICSI). Setelah pengambilan sel telur, ibu baru boleh pulang 2 jam kemudian. Dirumah ibu disarankan istirahat 24 jam dan mungkin masih merasa sedikit sakit (kram perut). Bila tidak tahan sakit boleh minum obat Parasetamol. Ibu tidak boleh minum obat Aspirin karena dapat mengganggu proses melekatnya (implantasi) embrio pada rahim. Ibu mungkin akan mengalami sedikit perdarahan merah kecoklatan selama beberapa hari karena bekas tusukan di dinding vagina. Bila perdarahan banyak segera kembali ke klinik/Rumah Sakit. Ibu akan diberi obat yang dimasukkan kedalam vagina setiap malam sampai dilakukan tes kehamilan 2 minggu kemudian. Obat ini untuk mempersiapkan rahim saat Penanaman Embrio.

4.  TAHAP PENANAMAN EMBRIO
Proses ini merupakan proses yang sederhana sehingga tidak ada persiapan khusus yang harus dilakukan karena tidak perlu pembiusan. Biasanya ibu tidak mengalami nyeri yang terlalu berlebihan. Embrio dimasukkan kedalam rahim dengan alat khusus (kateter) yang dipantau dengan USG perut. Kandung kemih harus terisi penuh (ibu harus menahan kencing). Penanaman Embrio dilakukan antara hari ke 2 sampai ke 5 setelah Pengambilan Sel Telur tergantung dari kualitas embrio. Bila didapatkan embrio dalam jumlah yang banyak, maksimum hanya 4 embrio yang akan ditanam. Sisanya akan dibekukan untuk disimpan. Bila proses Bayi Tabung mengalami kegagalan maka dapat diulang dengan menggunakan embrio yang telah dibekukan tersebut. Penanaman embrio beku yang telah dicairkan tersebut dapat dilakukan setelah 3 siklus haid setelah proses Bayi Tabung mengalami kegagalan. Penanaman dapat dilakukan dengan Siklus alami atau Siklus pemberian hormon.

5.     TAHAP PEMBERIAN HORMON PENGUAT KANDUNGAN
        Suntik penguat kandingan diberikan pada hari ke 5, 8 dan 10 setelah Pengambilan Telur

6.     TAHAP TEST KEHAMILAN : 

Hari ke 15 setelah Pengambilan Telur dilakukan pemeriksaan darah (βhCG). Dinyatakan Hamil Kimiawi bila hasil βhCG : >10. Hari ke 14 setelah hasil βhCG : >10, dilakukan pemeriksaan USG Vagina. Dinyatakan Hamil Klinik bila terlihat kantong kehamilan. Tingkat keberhasilan program Bayi Tabung tergantung pada banyak faktor antara lain usia ibu, protokol pengobatan, kualitas dan jumlah telur yang didapat, keberhasilan pembuahan, perkembangan embrio, jumlah embrio yang ditanam dan penebalan lapisan bagian dalam rahim. Penting untuk diketahui bahwa angka kehamilan tidak sama dengan angka kelahiran hidup. Angka kelahiran hidup lebih rendah daripada angka kehamilan oleh karena kemungkinan terjadinya keguguran atau persalinan prematur.
 
TEKNOLOGI BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM

Ada 2 hal yang menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
·         Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
·         Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Sebaliknya, Ada 5 hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
·         Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
·         Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
·         Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
·         Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
·         Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.

Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah :

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”

Dan hadist Rasululloh Saw:

“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.


DAFTAR PUSTAKA

Al Bunuk Ath Thibbiyah Al Basyariyah wa Ahkamuhaa Al Fiqhiyyah, Dr. Ismail Ghozi Marhaban, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1429 H, hal. 389-455

https://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/ (Diakses 23 Maret 2017)

http://www.primamedika.com/bayitabung.htm (Diakses 23 Maret 2017)

http://ivansini.com/teknologi-terbaru-bayi-tabung-dengan-waktu-singkat-tips-dokter-ivan-sini/ (Diakses 24 Maret 2017)

https://rumaysho.com/3723-hukum-bayi-tabung.html (Diakses 24 Maret 2017)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.