Memiliki buah hati adalah dambaan bagi setiap pasangan suami – istri. Betapa bahagianya kita
jika setelah menikah mendapatkan karunia yang sangat indah yaitu seorang
bayi. Bagaimana dengan seseorang yang ternyata setelah menikah
bertahun-tahun belum memiliki keturunan?
Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian pula dengan keinginan memiliki keturunan setelah adanya pernikahan yang sah. Salah satu cara yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan menggunakan proses bayi tabung.
Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian pula dengan keinginan memiliki keturunan setelah adanya pernikahan yang sah. Salah satu cara yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan menggunakan proses bayi tabung.
Teknologi bayi tabung adalah penemuan baru
oleh akal manusia di bidang kedokteran yang sejak lama diusahakan oleh para
pakar kandungan untuk menolong para wanita yang sulit hamil. Dalam proses bayi
tabung pertemuan sel sperma dan sel telur dibutuhkan pula bantuan manusia. Proses
ini disebut pembuahan buatan, pembuahan in vitro, atau pembuahan bayi tabung. Meskipun
disebut bayi tabung pada praktiknya sang bayi tidak dibesarkan dalam tabung. Yang
terjadi adalah sel sperma dan sel telur dipertemukan di dalam sebuah tabung dan
setelah pembuahan terjadi, maka sel itupun dikembalikan ke dalam rahim seorang
perempuan.
Yusuf Qardawi
mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat
diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan
dengan kaidah ushul fiqih:
“ Kebutuhan yang
sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan
keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
Menurut penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat, dimana
orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum
ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu
ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan
rangsangan.
Alternatif kehamilan melalui program bayi tabung diketahui telah membantu
banyak pasangan untuk bisa mendapatkan keturunan. Program bayi tabung atau
dalam bahasa medis biasa dikenal dengan In Vitro Fertilization ( IVF ),
merupakan teknik penggabungan sel telur dan sperma di luar tubuh yakni di dalam
laboratorium, yang kemudian jika embrio telah terbentuk akan dipindahkan
kedalam rahim sang ibu. Berkembangnya teknologi di berbagai bidang
memberikan pula kemajuan di bidang medis. Jika dulu proses penggabungan sel
telur dan sperma dilakukan di dalam tabung sehingga dinamakan program bayi
tabung, namun saat ini terdapat penemuan alat yang membantu program IVF lebih
lanjut sehingga program IVF lebih efektif dan efisien, yakni time lapse
technology. (Dr. Ivan Sini, 2016)
Time lapse technology merupakan teknologi lanjutan dalam program IVF.
Dalam teknologi ini sel telur dan sperma digabungkan dalam sebuah cawan untuk
terbentuk proses pembuahan. Selama proses penggabungan sel telur dan sperma
tersebut kemudian direkam secara keseluruhan untuk menemukan embrio terbaik
yang nantinya akan ditransfer kedalam rahim sang ibu. Embryoscope
merupakan alat yang digunakan dalam time lapse technology ini.Embryoscope
merupakan perangkat yang menggabungkan incubator dengan kamera, sehingga
seluruh proses dari penggabungan sel telur dan sel sperma bisa terekam dan
terpantau secara menyeluruh, rekaman tersebut berupa foto – foto atau video
dari setiap perkembangan kedua sel.
Keunggulan-keunggulan yang dimiliki teknologi ini menjadi solusi dari
kelemahan yang terdapat pada metode IVF yang lama, seperti terpantaunya seluruh
pembelahan sel embrio yang terjadi selama periode pembelahan di dalam incubator
sehingga nantinya memudahkan untuk menyeleksi embrio terbaik untuk di transfer
kedalam rahim. Selain itu embrio berkembang di lingkungan yang lebih stabil dan
minim gangguan, serta yang menjadi tujuan utama dari time lapse technology adalah
untuk meningkatkan peluang kehamilan.
TAHAPAN DALAM PROSES BAYI TABUNG
1. TAHAP SELEKSI
Pemeriksaan laboratorium : HIV, Hepatitis B & C pada
suami istri. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan Darah Lengkap istri dan
pemeriksaan Sperma suami. Dari hasil pemeriksaan Sperma tersebut baru bisa
ditentukan jenis proses Bayi Tabung yang akan dilakukan (Konvensional atau
ICSI). Sebaiknya pemeriksaan ini
dilakukan satu minggu sebelum perkiraan siklus haid berikutnya, sehingga calon
peserta diharapkan benar-benar yakin untuk melakukan program Bayi Tabung.
2. TAHAP PENGOBATAN
Pada hari ke 3 haid dilakukan pemeriksaan USG Vagina (Trans Vaginal
Sonografi/TVS) dan pemeriksaan Laboratorium Hormonal (E2, LH, FSH &
Prolactin) untuk menentukan protokol pengabatan dan dosis
obat stimulasi telur yang akan diberikan.
Proses Bayi Tabung sangat individualis dan ada beberapa jenis protokol
pengobatan, tergantung pada keadaan khusus individu masing-masing. Jenis
protokol pengobatan yang digunakan di
Klinik Bayi Tabung RS Prima Medika :
1. Protokol Pendek : dimulai pada hari ke 3 siklus haid
2. Protokol Panjang : dimulai pada hari ke 22 siklus haid.
2. Protokol Panjang : dimulai pada hari ke 22 siklus haid.
PEMERIKSAAN USG VAGINA :
Untuk mengukurketebalan lapisan bagian dalam rahim dan menghitung Folikel
Antral (kantong telur). Pada hari
ke 3 haid ketebalan lapisan bagian dalam rahim sekitar 3 mm, diameter Folikel
Antral sekitar 2-8 mm dengan jumlah yang bervariasi. Jumlah folikel kurang dari
5 cenderung tidak merespon pengobatan dengan baik dan akan memiliki telur
matang terlalu sedikit saat pengambilan.
PEMERIKSAAN LABORATORIUM HORMONAL (E2, LH, FSH & PROLACTIN) :
E2 : Kadar E2 dapat dipakai untuk memperkirakan kemungkinan keberhasilan
kehamilan pada proses Bayi Tabung. Pada hari ke 3 haid kadar normal E2 sekitar
50 pg/mL atau lebih rendah. Kadar E2 diatas 75 pg/ml akan memberi respon yang
sangat rendah pada pengobatan. Dalam siklus normal, kadar E2 yang awalnya
rendah akan meningkat secara bertahap sampai folikel matang.
FSH : Secara umum kadar FSH 3 - 10 mIU/ml pada hari ke 3 haid menunjukkan
kualitas telur yang baik dan angka keberhasilan tinggi, sementara kadar FSH
dalam kisaran 12-15 mIU/ml menunjukkan kualitas telur yang lebih rendah dan
keberhasilan juga rendah. Kadar FSH lebih dari 20 mIU/ml angka keberhasilan
sangat rendah.
LH : Pada hari ke 3 haid, nilai normal LH antara 3 dan 10 mIU/ml. Kadar
LH dan kadar FSH kurang lebih sama, Pada
Penyakit Ovarium Polikistik (Poly Cystic Ovary/PCO) kadar LH lebih tinggi dari
FSH.
Prolaktin : Kadar Prolaktin normal kurang dari 20 ng/ml. Peningkatan
Prolaktin dapat mengganggu penebalan lapisan bagian dalam rahim.
PENGOBATAN :
Suntik Stimulasi Telur utk mendptkan telur yg banyak.
Diperlukan telur yang banyak karena :
• Tidak semua telur berhasil dibuahi oleh sperma
• Tidak semua telur yang berhasil dibuahi akan berkembang dg baik
• Tidak semua telur berhasil dibuahi oleh sperma
• Tidak semua telur yang berhasil dibuahi akan berkembang dg baik
Suntik Stimulasi
Telur dilakukan dibawah kulit
sekitar pusar setiap hari selama ± 8 – 10 hari. Pemantauan dilakukan 3 kali
dengan melakukan pemeriksaan hormon E2 dan USG Vagina untuk mengetahui
keberhasilan pengobatan.
PEMANTAUAN E2 :
Memantau peningkatan kadar E2 selama pengobatan. Bila kadar E2 meningkat terlalu tinggi (lebih dari 3000 pg/ml) atau bila kadar E2 tidak mengalami peningkatan pengobatan tidak dilanjutkan (cancel)
Pemantauan USG Vagina :
1. Mengukur
ketebalan lapisan bagian dalam rahim :
Selama pengobatan lapisan bagian dalam rahim akan menebal
sekitar 1 mm setiap hari. Lapisan bagian dalam rahim harus mencapai ketebalan
10 sampai 12 mm.
2. Menghitung
dan mengukur kantong telur :
Jumlah dan diameter kantong telur menunjukkan keberhasilan pengobatan. Rata-rata kantong telur tumbuh sekitar 2 milimeter sehari. Bila telah
mencapai sekitar 18 - 20 milimeter diberikan suntikan pecah telur sebelum dilakukan
pengambilan telur.
Pengobatan dinyatakan berhasil bila dari hasil pemantauan hormon E2 dan TVS
didapatkan :
- hormon E2 lebih dari 600 pg/ml (200 - 250/folikel)
- sel telur matang lebih dari 3 dengan diameter 18 mm
- ketebalan lapisan dalam rahim lebih dari 10 mm
- hormon E2 lebih dari 600 pg/ml (200 - 250/folikel)
- sel telur matang lebih dari 3 dengan diameter 18 mm
- ketebalan lapisan dalam rahim lebih dari 10 mm
Setelah pengobatan
berhasil diberikan suntikan pematangan telur.
Pengobatan tidak
dilanjutkan bila kantong telur tidak berkembang.
3. TAHAP PENGAMBILAN SEL TELUR
Dilakukan antara
34 -36 jam setelah suntikan pematangan telur. Pengambilan sel telur dilakukan
melalui vagina dengan pembiusan umum sehingga harus puasa 6 jam sebelumnya.
Sesaat sebelum pengambilan sel telur, suami harus mengeluarkan sperma dengan cara masturbasi di ruangan yang telah disiapkan di klinik. Pada proses masturbasi ini tidak diperbolehkan menggunakan pelicin (sabun atau baby oil) karena dapat menghambat proses pembuahan. Bila tidak ada sel sperma dalam air mani karena ada penyumbatan saluran sperma atau telah di Vasektomi, maka pengambilan sel sperma dilakukan dengan tindakan Percutaneous Epidydimal Sperm Aspiration/PESA yaitu menusukkan jarum kecil ketempat penampungan sperma yang berada di atas buah zakar (testis) menggunakan pembiusan umum. Bila tidak ditemukan sel sperma pada tempat tersebut maka dilakukan pengambilan pada buah zakar menggunakan jarum kecil. Tindakan tersebut dikerjakan oleh Dokter Spesialis Urologi.
Sesaat sebelum pengambilan sel telur, suami harus mengeluarkan sperma dengan cara masturbasi di ruangan yang telah disiapkan di klinik. Pada proses masturbasi ini tidak diperbolehkan menggunakan pelicin (sabun atau baby oil) karena dapat menghambat proses pembuahan. Bila tidak ada sel sperma dalam air mani karena ada penyumbatan saluran sperma atau telah di Vasektomi, maka pengambilan sel sperma dilakukan dengan tindakan Percutaneous Epidydimal Sperm Aspiration/PESA yaitu menusukkan jarum kecil ketempat penampungan sperma yang berada di atas buah zakar (testis) menggunakan pembiusan umum. Bila tidak ditemukan sel sperma pada tempat tersebut maka dilakukan pengambilan pada buah zakar menggunakan jarum kecil. Tindakan tersebut dikerjakan oleh Dokter Spesialis Urologi.
PROSES PEMBUAHAN :
Bila sel
sperma banyak maka dilakukan proses Bayi Tabung Konvensional. Bila sel sperma
sedikit maka pembuahannya dilakukan dengan menyuntikkan sel sperma kedalam sel
telur (Intra Cytoplasmic Sperm Injection/ ICSI). Setelah pengambilan sel telur,
ibu baru boleh pulang 2 jam kemudian. Dirumah ibu disarankan istirahat 24 jam
dan mungkin masih merasa sedikit sakit (kram perut). Bila tidak tahan sakit
boleh minum obat Parasetamol. Ibu tidak boleh minum obat Aspirin karena dapat
mengganggu proses melekatnya (implantasi) embrio pada rahim. Ibu mungkin akan
mengalami sedikit perdarahan merah kecoklatan selama beberapa hari karena bekas
tusukan di dinding vagina. Bila perdarahan banyak segera kembali ke
klinik/Rumah Sakit. Ibu akan diberi obat yang dimasukkan kedalam vagina setiap malam sampai dilakukan tes
kehamilan 2 minggu kemudian. Obat ini untuk mempersiapkan rahim saat Penanaman
Embrio.
4. TAHAP PENANAMAN EMBRIO
Proses ini
merupakan proses yang sederhana sehingga tidak ada persiapan khusus yang harus
dilakukan karena tidak perlu pembiusan. Biasanya ibu tidak mengalami nyeri yang
terlalu berlebihan. Embrio dimasukkan kedalam rahim dengan alat khusus
(kateter) yang dipantau dengan USG perut. Kandung kemih harus terisi penuh (ibu
harus menahan kencing). Penanaman Embrio dilakukan antara hari ke 2 sampai ke 5 setelah Pengambilan Sel Telur tergantung
dari kualitas embrio. Bila
didapatkan embrio dalam jumlah yang banyak, maksimum hanya 4 embrio yang akan
ditanam. Sisanya akan dibekukan untuk disimpan. Bila proses Bayi Tabung
mengalami kegagalan maka dapat diulang dengan menggunakan embrio yang telah
dibekukan tersebut. Penanaman embrio beku yang telah dicairkan tersebut dapat
dilakukan setelah 3 siklus haid
setelah proses Bayi Tabung mengalami kegagalan. Penanaman dapat dilakukan
dengan Siklus alami atau Siklus pemberian hormon.
5. TAHAP PEMBERIAN HORMON PENGUAT KANDUNGAN
Suntik
penguat kandingan diberikan pada hari ke 5, 8 dan 10 setelah Pengambilan Telur
6. TAHAP TEST KEHAMILAN :
Hari ke 15 setelah Pengambilan Telur dilakukan pemeriksaan darah (βhCG). Dinyatakan Hamil Kimiawi bila hasil βhCG : >10. Hari
ke 14 setelah hasil βhCG : >10,
dilakukan pemeriksaan USG
Vagina. Dinyatakan Hamil Klinik bila terlihat kantong kehamilan. Tingkat
keberhasilan program Bayi Tabung tergantung pada banyak faktor antara lain usia
ibu, protokol pengobatan, kualitas dan jumlah telur yang didapat, keberhasilan
pembuahan, perkembangan embrio,
jumlah embrio yang ditanam dan penebalan lapisan bagian dalam rahim. Penting
untuk diketahui bahwa angka kehamilan tidak sama dengan angka kelahiran hidup.
Angka kelahiran hidup lebih rendah daripada angka kehamilan oleh karena
kemungkinan terjadinya keguguran atau persalinan prematur.
TEKNOLOGI BAYI
TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM
Ada 2 hal yang
menyebutkan bahwa bayi tabung itu halal, yaitu:
·
Sperma
tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya
kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
·
Sperma
si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya
atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
Hal tersebut
dibolehkan asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi
buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan.
Sebaliknya, Ada 5
hal yang membuat bayi tabung menjadi haram yaitu:
·
Sperma
yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita
yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
·
Indung
telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari
pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si
wanita.
·
Sperma
dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri,
kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung
persemaian benih mereka tersebut.
·
Sperma
dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian
dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
·
Sperma
dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan
istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Jumhur ulama
menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur
adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan
nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah
dalam surat (At-Tiin: 4) adalah :
“Sesungguhnya kami
telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”
Dan hadist
Rasululloh Saw:
“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari
akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan
bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu
Hibban”.
DAFTAR PUSTAKA
Al
Bunuk Ath Thibbiyah Al Basyariyah wa Ahkamuhaa Al Fiqhiyyah, Dr. Ismail Ghozi
Marhaban, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1429 H, hal. 389-455
https://keperawatanreligionirinegemasari.wordpress.com/ (Diakses 23 Maret 2017)
http://www.primamedika.com/bayitabung.htm (Diakses 23 Maret 2017)
http://ivansini.com/teknologi-terbaru-bayi-tabung-dengan-waktu-singkat-tips-dokter-ivan-sini/ (Diakses 24 Maret 2017)
https://rumaysho.com/3723-hukum-bayi-tabung.html (Diakses 24 Maret 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.