.

Kamis, 29 September 2016

Resensi Jurnal: Penerapan peraturan pemerintah no. 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk meningkatkan kinerja industri tekstil


A.   Judul Penelitian
Penerapan peraturan pemerintah no. 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja untuk meningkatkan kinerja industri tekstil

B.    Penulis
Dr. Paulus Sukapto, Ir., MBA. (Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, Bandung)
Dr. Harjoto Djojosubroto (Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri Universitas Katolik Parahyangan, Bandung)

C.     Nama Jurnal
Engineering Science  Vol 2 (2013), Universitas Katolik Parahyangan, dalam link:
http://id.portalgaruda.org/?ref=browse&mod=viewarticle&article=135152

D.    Latar Belakang Masalah
Catatan ILO menunjukkan bahwa tiap tahun dua juta orang meninggal dan 270 juta orang  cidera akibat kercelakaan kerja yang terjadi di seluruh dunia. Perkembangan kecelakaan di negara maju (negara industri) dari waktu ke waktu menunjukkan penurunan. Sebaliknya kecelakaan kerja di negara berkembang justru makin tinggi. Hal ini disebabkan di negara berkembang banyak industri padat karya sehingga lebih banyak keryawan yang terpapar pada potensi bahaya [ILO,2003]. Selain itu banyak perusahaan di negara berkembang yang dinilai kurang mampu mengidentifikasi pontensi bahaya di tempat kerja [Hämäläinen, et al., 2006].
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menaketrans) pada Upacara Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional dan Pernyataan dimulainya Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2012 di Jakarta menyatakan bahwa di Indonesia 20 dari 100.000 tenaga kerja telah meninggal akibat kecelakaan kerja fatal. Tingkat keparahan kecelakaan kerja diseluruh dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya masih cukup tinggi. Menurut Menteri, tingginya kecelakaan kerja disebabkan perusahaan belum sepenuhnya menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Mengacu pada perhitungan oleh International Labour Organization (ILO) Menakertrans menyatakan bahwa kerugian akibat kecelakaan kerja di negara berkembang mencapai 4% dari GNP [Menakertrans, 2012].
Salah satu industri yang perlu mengembangkan lingkungan kerja yang makin produktif dan efisien adalah industri tekstil. Dewasa ini produk tekstil Indonesia berada dalam kondisi sulit karena menghadapi persaingan dengan produk impor. Di era menjelang pertengahan hingga akhir abad duapuluh, selama lebih dari lima dasawarsa, kabupaten Bandung adalah sentra industri tekstil Indonesia. Dukungan alat tenun mesin moderen dan berkembangnya berbagai bahan celup dan finishing yang tersedia, menghasilkan produk dan mutu produk tekstil meningkat dengan tajam. Akan tetapi perkembangan tersebut juga berakibat meningkatnya risiko bahaya (hazard) di tempat kerja, sehingga kecelakaan kerja cenderung meningkat. Dengan demikian sistem manajemen keselamatan kerja pada industri tekstil harus tercermin dari kemampuan mencegah kecelakaan di tempat kerja.

E.     Masalah Penelitian
Sebagian besar kecelakaan terjadi karena dua hal, yaitu rendahnya kesadaran karyawan dalam menggunakan alat pelindung diri dan kurangnya pengawasan dan pembinaan K3 oleh pengusaha (manajemen).

F.     Tujuan Penelitian
Tujuan utama penelitian ini akan difokuskan pada memahami mengenai bagaimana persepsi dan implementasi aspek keselamatan pada industri tekstil. Data yang diperoleh dari kunjungan lapangan, misalnya kondisi tempat kerja, perilaku karyawan dan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, akan dikaitkan dengan potensi bahaya di suatu tempat kerja (departemen). Dari kaitan ini akan dapat ditunjukkan apakah kondisi tempat kerja tersebut memenuhi syarat keselamatan. Bila tidak memenuhi syarat keselamatan maka akan diidentifikasi upaya yang dilakukan oleh pihak industri dan karyawan (sistem) agar aspek keselamatan dapat ditingkatkan.

G.    Metode
Solusi masalah keselamatan kerja yang dibahas dalam penelitian ini dilandasi oleh data yang diperoleh dari observasi dan survey pada kunjungan ke tempat kerja, diskusi dengan berbagai pihak terkait, dan jawaban atas kuesioner yang dibagikan kepada para personil, terutama operator, dalam industri tekstil. Dalam kunjungan ke tempat kerja, perhatian difokuskan pada kondisi keselamatan dan tindakan karyawan (operator) dalam melaksanakan tugas di tempat kerja. Hal ini dimaksudkan untuk mendapat gambaran secara menyeluruh mengenai peran unsur organisasi, teknis dan operator di tempat kerja. Selain itu ditinjau perkembangan kecelakaan yang pernah terjadi selama jangka waktu tertentu (misalnya satu tahun atau lebih) dan upaya yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan pada masing-masing industri tekstil. Kuesioner antara lain berisi persepsi para operator mengenai kondisi keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Agar dapat mengungkapkan hal tersebut maka yang pertama disimak adalah struktur organisasi, yang di antaranya dikaitkan dengan pelaksanaan pasal 87 Undang-undang No. 13 tahun 2003 [UU 13/2003]. Tugas, fungsi dan tata kerja antar lini dalam pelaksanaan kegiatan rutin harian diteliti dari sudut pandang keselamatan. Perhatian utama adalah meninjau , berdasarkan Pola Manajemen Tradisional, upaya yang dilakukan pihak manajemen untuk secara optimal menjamin keselamatan kerja para karyawan, kemudahan proses penelusuran bila terjadi kecelakaan, prosedur standar yang jelas bila terjadi keadaan darurat dan tindakan dalam mempertahankan kondisi selamat di tempat kerja.

H.    Hasil Penelitian
Sebagai telah dikemukakan pada Bab III, evaluasi keselamatan kerja pada tiga industri tekstil pertama dilakukan berdasarkan pendekatan manajemen tradisional. Pada manajemen tradisional, penyebab kecelakaan adalah berbagai kegagalan yang terjadi pada sub sistem, misalnya kegagalan teknis dan operator. Tindakan korektif hanya dilakukan agar kegagalan pada berbagai sub sistem tidak terjadi lagi dan difokuskan pada peristiwa kecelakaan itu sendiri serta menyalahkan individu operator yang terlibat dalam kecelakaan [Fleet 2004, Smith 2010]. Hal ini berarti bahwa keselamatan di tempat kerja hanya bergantung pada keandalan sub sistem tersebut. Kecelakaan terutama disebabkan oleh tindakan tidak selamat oleh operator. Berbeda dengan manajemen tradisional, evaluasi berdasarkan ergonomi makro adalah suatu solusi masalah berdasarkan pendekatan sistem sosioteknik. Tujuan ergonomi makro adalah menciptakan sistem kerja yang harmonis dan sesuai dengan karakteristik sistem sosioteknis di tempat kerja. Ergonomi makro dilaksanakan dengan melibatkan karyawan dari semua tingkat organisasi.

I.       Review/Komentar
Dari Jurnal yang telah saya baca, masih banyak industri tekstil yang masih sama sekali belum menerapkan SMK3. Dengan SMK3 maka peningkatan keselamatan kerja diselesaikan dengan pendekatan sistem. Keterlibatan karyawan dalam solusi masalah keselamatan akan meningkatkan motivasi mereka dalam upaya untuk engeliminasi dan mereduksi potensi bahaya. Desain sistem K3 yang dikembangkan dalam penelitian ini terdiri atas sistem tempat karyawan berperan dalam identifikasi potensi bahaya dan berperanserta dalam solusi masalah keselamatan kerja. Akan tetapi pihak manajemen masih kurang mendukung dalam melaksanakan SMK3 sebagai yang diamanatkan oleh PP 50 tahun 2012.

J.       Abstrak Jurnal
Pada industri tekstil yang telah dikunjungi dicoba untuk mengintroduksikan desain sistem keselamatan kerja karyawan di Departemen Weaving pada saat memasang beam tying. Dari hasil pengamatan di lapangan diperoleh data bahwa secara keseluruhan pada tahun 2012 terjadi 15 kecelakaan, dan sampai dengan bulan Agustus 2013 terjadi 59 kecelakaan kerja. Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa potensi kececelakaan kerja dengan cidera berat adalah pada saat memasang beam tying di Departemen Weaving. Untuk mengurangi jumlah kecelakaan kerja yang ada maka perlu dibuat suatu konsep disain yang melibatkan kontribusi pihak karyawan dan manajemen, atau dengan pendekatan participatory ergonomics. Proses desain ini menggunakan metode job hazard analysis yaitu suatu metode yang mengidentifikasi dan menganalisis bahaya yang terjadi di tempat kerja. Konsep desain yang diusulkan adalah sistem K3 di Departemen Weaving dan dibentuk organisasi K3 yang terintegrasi dengan organisasi manajemen perusahaan sehingga terbentuk Sistem Manajemen K3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012.

K.     Daftar Pustaka
Bazyl, M.W., Makuch, M.W., (2008), Employee Direct Participation in Organisational Decisions and Workplace Safety, J. Occup. Safety Ergon. 14 (4), 367-378.
Buckle, P., (2005), Ergonomics and Musculoskeletal Disorders: Overview, Occ. Med., 55, 164-167
Brauer, R.L., (2006), Safety and Health for Engineers, 2nd ed., John Wiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey, 239-246.
Brown Jr, O., (2002), Macroergonomics Methods: Participation, dalam Hendrick, H.W., Kleiner, B.M., eds., Macroergonomics, Theory, Methods, and Applications, CRC Press
Depnakertrans (2009), Studi Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kepa-tuhan Pengusaha Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, Executive Summary <http://www.depnakertrans.go.id/litbang.html,35,naker>, (diunduh 30-5-2012).
ILO, (2003), Safety in Numbers. Pointers for a Global Safety Culture at Work, International Labour Office, Geneva, 27 pp.
Menkes, (2002), Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/Menkes/Sk/Xi/ 2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran Dan Industri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.