.

Sabtu, 10 September 2016

Meningkatkan Keasadaran Masayarakat akan Bahaya B3




A.    LATAR BELAKANG
Limbah merupakan hasil buangan dari produksi pabrik yang memproduksi suatu produk. Limbah dibedakan menjadi 3 yaitu limbah padat, cair, gas.
Pada tiap-tiap limbah memiliki kriteria tertentu dalam hal efek sampingnya. Hal ini dikarenakan perbedaan kandungan yang dimiliki limbah tersebut. Dalam sebuah proses tentunya kita tidak bisa terhindar dari limbah dikarenakan sebagai hasil buangan dari sistem produksi dan biasanya sudah tidak dipergunakan lagi, Tidak sedikit para pelaku industri yang kurang peduli akan hal ini, dapat dilihat dengan kondisi lingkungan dikawasan industri yang rusak karena diakibatkan kegiatan suatu pabrik. Dapat dengan mudah kita temui sungai-sungai tercemar dan bau, polusi udara, dsb.

Disini akan membahas tentang limbah berbahaya dan beracun atau lebih dikenal dengan limbah B3. Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan. Limbah B3 banyak dihasilkan dari sektor industri dikarenakan hampir semua industri berhubungan dengan zat – zat kimia berbahaya. Maka hal yang bisa dilakukan adalah mengelola limbah dengan baik dan benar sehingga limbah yang dihasilkan dapat diminimalisir dan bisa terhindar dari bahaya maupun dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah tersebut.

B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa pengertian limbah B3 ?
b.      Bagaimana sistem pengelolaan limbah B3 ?
c.       Bagaimana upaya penanggulangan pencemaran limbah B3 ?

C.     PEMBAHASAN DAN SOLUSI
a.       Pengertian limbah B3
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.


b.      Sisitem pengelolaan limbah B3
a.       Metode Pengolahan Secara Kimia, Fisik dan Biologis
Ø  Dilakukan adalah Stabilisasi / Solidifikasi yaitu proses pengubahan bentuk fisik atau sifat kimia dengan menambahkan bahan pemikat atau senyawa pereaksi tertent uuntuk memperkecil atau membertasi kelarutan ,pergerakan atau penyebaran daya racun limbah sebelum dibuang.

b.      Metode Biologi
Ø  Bioremidiasi adalah pengunaan bakteri dan microrganisme lain untuk mendegradasi atau mengurai limbah B3.
Ø  Fitoremidiasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah.

c.        Metode Pembuangan Limbah B3
Ø  Sumur Dalam Dengan menyemprotkan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam dibawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam.
Ø  Kolam Penyimpanann Limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat untuk limbah B3
Ø  Lanfil Untuk B3Limbah B3 dapat ditimbun pada Lanfil namun harus dengan pengamanan yang tinggi.

c.       Upaya penanggulangan pencemaran limbah B3
Strategi Pengelolaan Limbah B3 :
1.      Mempromosikan dan mengembangkan teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
2.      Meningkatkan kesadaran masyarakat.
3.      Meningkatkan kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
4.      Melaksanakan dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
5.      Membangun Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri.

D.    KESIMPULAN DAN SARAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan maupun kelangsungan makhluk hidup. Tidak sedikit masyarakat yang belum paham namun ada pula yang sudah paham akan tetapi tidak peduli akan hat tersebut. Harapan saya adalah bagaimana kita bisa bersama-sama kita tingkatkan kesadaran akan kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.

E.     DAFTAR PUSTAKA
Jurnal Teknologi Lingkungan, Vol.2, No. 1, Januari 2001 : 72-77 Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3, (Setiyono)


1 komentar:

  1. @B10-UTOMO
    Baik sekali artikel ini dalam menjelaskan mengenai B3 dan penanggulangannya, dan penjelasan mengenai pengolahannya cukup mudah dimengerti karena dirangkai dengan poin poin yg baik. Memang limbah B3 pasti ada pada sebuah pabrik/industri. Dan sapi saat ini metode pengelolaannya terua dikaji supaya menguragi limbah lebih baik lagi. Saran saya, mungkin bisa diberka gambar pada artikel ini mengenai pengelolaan nya. Terimakasih

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.