A. LATAR BELAKANG
Limbah merupakan hasil buangan dari produksi
pabrik yang memproduksi suatu produk. Limbah dibedakan menjadi 3 yaitu limbah
padat, cair, gas.
Pada tiap-tiap limbah memiliki kriteria tertentu dalam hal efek sampingnya. Hal ini dikarenakan perbedaan kandungan yang dimiliki limbah tersebut. Dalam sebuah proses tentunya kita tidak bisa terhindar dari limbah dikarenakan sebagai hasil buangan dari sistem produksi dan biasanya sudah tidak dipergunakan lagi, Tidak sedikit para pelaku industri yang kurang peduli akan hal ini, dapat dilihat dengan kondisi lingkungan dikawasan industri yang rusak karena diakibatkan kegiatan suatu pabrik. Dapat dengan mudah kita temui sungai-sungai tercemar dan bau, polusi udara, dsb.
Pada tiap-tiap limbah memiliki kriteria tertentu dalam hal efek sampingnya. Hal ini dikarenakan perbedaan kandungan yang dimiliki limbah tersebut. Dalam sebuah proses tentunya kita tidak bisa terhindar dari limbah dikarenakan sebagai hasil buangan dari sistem produksi dan biasanya sudah tidak dipergunakan lagi, Tidak sedikit para pelaku industri yang kurang peduli akan hal ini, dapat dilihat dengan kondisi lingkungan dikawasan industri yang rusak karena diakibatkan kegiatan suatu pabrik. Dapat dengan mudah kita temui sungai-sungai tercemar dan bau, polusi udara, dsb.
Disini akan membahas tentang limbah berbahaya
dan beracun atau lebih dikenal dengan limbah B3. Dampak yang
ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan
dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti
proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan.
Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah
berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Limbah B3 banyak dihasilkan dari
sektor industri dikarenakan hampir semua industri berhubungan dengan zat – zat
kimia berbahaya. Maka hal yang bisa dilakukan adalah mengelola limbah dengan
baik dan benar sehingga limbah yang dihasilkan dapat diminimalisir dan bisa
terhindar dari bahaya maupun dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah
tersebut.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a.
Apa
pengertian limbah B3 ?
b.
Bagaimana sistem pengelolaan limbah B3 ?
c.
Bagaimana upaya penanggulangan
pencemaran limbah B3 ?
C.
PEMBAHASAN DAN SOLUSI
a. Pengertian
limbah B3
Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang
mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain
yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta
makhluk hidup lainnya.
b. Sisitem pengelolaan limbah B3
a. Metode
Pengolahan Secara Kimia, Fisik dan Biologis
Ø Dilakukan
adalah Stabilisasi / Solidifikasi yaitu proses pengubahan bentuk fisik atau
sifat kimia dengan menambahkan bahan pemikat atau senyawa pereaksi tertent
uuntuk memperkecil atau membertasi kelarutan ,pergerakan atau penyebaran daya
racun limbah sebelum dibuang.
b. Metode
Biologi
Ø Bioremidiasi
adalah pengunaan bakteri dan microrganisme lain untuk mendegradasi atau
mengurai limbah B3.
Ø Fitoremidiasi
adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorsi dan mengakumulasi bahan-bahan
beracun dari tanah.
c. Metode Pembuangan Limbah B3
Ø Sumur
Dalam Dengan menyemprotkan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang
dalam dibawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam.
Ø Kolam
Penyimpanann Limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat
untuk limbah B3
Ø Lanfil
Untuk B3Limbah B3 dapat ditimbun pada Lanfil namun harus dengan pengamanan yang
tinggi.
c. Upaya
penanggulangan pencemaran limbah B3
Strategi Pengelolaan Limbah B3 :
1. Mempromosikan
dan mengembangkan teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan
kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
2. Meningkatkan
kesadaran masyarakat.
3. Meningkatkan
kerjasama antar instansi, baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam
pengelolaan limbah B3.
4. Melaksanakan
dan mengembangkan peraturan perundang-undangan yang ada.
5. Membangun
Pusat-pusat Pengolahan Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat
industri.
D.
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari uraian diatas
dapat disimpulkan bahwa limbah B3 sangat berbahaya bagi lingkungan maupun
kelangsungan makhluk hidup. Tidak sedikit masyarakat yang belum paham namun ada
pula yang sudah paham akan tetapi tidak peduli akan hat tersebut. Harapan saya
adalah bagaimana kita bisa bersama-sama kita tingkatkan kesadaran akan
kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
E.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Teknologi Lingkungan, Vol.2, No. 1, Januari 2001 : 72-77 Dasar Hukum
Pengelolaan Limbah B3, (Setiyono)
@B10-UTOMO
BalasHapusBaik sekali artikel ini dalam menjelaskan mengenai B3 dan penanggulangannya, dan penjelasan mengenai pengolahannya cukup mudah dimengerti karena dirangkai dengan poin poin yg baik. Memang limbah B3 pasti ada pada sebuah pabrik/industri. Dan sapi saat ini metode pengelolaannya terua dikaji supaya menguragi limbah lebih baik lagi. Saran saya, mungkin bisa diberka gambar pada artikel ini mengenai pengelolaan nya. Terimakasih