Judul Buku : Analisi Kelayakan Pabrik
Penulis : M.Sayuti
Penerbit : Graha Ilmu
Tahun Terbit:
2008
Cetakan : 1
No.ISBN : 978-979-756-297-7
Halaman : x+158
Badan Hukum
Tidak mudah untuk mendefinisikan apa
yang dimaksudkan dengan bandan hokum. Buku-buku hukum di Indonesia tidak ada
yang secara jelas mendefinisikan badan hukum tesebut. Namun ada syarat-syarat
tertentu agar disebut badan hukum. kriteria untuk menentukan adanya kedudukan
sebagai suatu badan hukum terdiri dari :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah
2. Mempunyai tujuan tertentu
3. Mempunyai kepentingan pribadi
4. Adanya organisasi teratur
Bentuk badan hukum
Meneurut Husein
Umar,1997. Beberapa perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di Indonesia,
berikut ini diuraikan bentuk-bentuk dalam hubungannya dengan badan usaha.
1. Perseroan Firma (Fa)
2. Perseroan Comanditer (CV)
3. Perseroan Terbatas (PT)
Persamaannya :
1. Modalnya terdiri dari saham-saham
2. Pengawasan pada perseroan komanditer
dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutu komanditer sebagai
komisaris
Perbedaannya :
1. Dalam perseroan terbatas tak ada
sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan
2. Direksi pada PT tak boleh diangkat
untuk selamanya
Prosedur Pendirian
Badan Hukum
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI/WNI keturunan)
2. Dewasa (di atas 1 tahun), ada yang menetapkan
dewasa itu di atas 21 tahun atau sudah kawin menurut belanda.
3. Berjiwa sehat dan mempunyai
kemampuan.
4. Terdapat 4 syarat pasal 1320 KUH
Perdata.
Aspek Legal Investasi
1. Objek investasio tersebut tidak
termasuk dalam negatif investasi.
2. Dalam pendiriannya mengikuti prosedur
atau peraturan yang berlaku di Indonesia
Perlunya AMDAL
1. Karena undang-undang dan peraturan
pemerintah menghendaki demikian.
2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas
lingkungan tidak rusak dengan adanya proyek-proyek.
PEMAHAMAN
Dalam buku pada bab ini diberikan uraian mengenai hasil
kajian dampak penting dan rencana usaha atau kegiatan. Hasil evaluasi ini
selanjutnya menjadi masukan bagi instansiyang berwenang untuk memutuskan
kelayakan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan.
KESIMPULAN
Buku ini sangat bermanfaat dan membatu mahasiswa dan alumni teknik
industri sebagai ilmu nanti saat sudah masuk kedalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.