.

Jumat, 06 Oktober 2017

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Candrasatrya.wordpress.com

Pendahuluan
Penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada perusahaan sebenarnya merupakan kewajiban. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya,
aturan ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. 
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu bentuk upaya untuk mencapai situasi perusahaan, dimana para karyawan yang ada didalamnya selalu merasa sehat dan merasa aman dari suatu ancaman bahaya maupun resiko yang muncul. Sedangkan tujuan akhir dari suatu program keselamatan dan kesehatan kerja adalah tidak adanya angka kecelakaan kerja bahkan hingga tidak adanya angka cidera atau sakit akibat kerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh. Dikutip dari (Tarwaka, 2015:25), dan dikutip kembali oleh (Erwin Wahyu Pratama, 2015).

Perilaku pekerja
Memang pada awal mereka bekerja diberikan secara lengkap namun karena pekerja tidak memakainya maka kemudian hanya disediakan yang diminta pekerja saja. Alasan lain pekerja tidak memakai karena kalau memakai lengkap mereka merasa tidak bebas bergerak dan tidak praktis . Mereka juga tidak takut dengan resiko-resiko pekerjaan yang bisa membahayakan keselamatan mereka sendiri. Hal ini merupakan faktor psikologis bagi pekerja yang harus memakainya dan aspek ini harus diperhatikan agar tidak timbul masalah baru bagi pemakainya. yang dikutip dari(Tarwaka, 2008). Dan dikutip kembali oleh (Ireng Siget Atmanto 2011).
Sehingga dapat disimpulkan bahwa perilaku pekerja pada industri didipengaruhi oleh beberapa hal yaitu lingkungan kerja yang tidak nyaman, tidak adanya kebijakan yang mewajibkan penggunaan APD dan tidak adanya dukungan dari pimpinan serta tidak adanya pelatihan keselamatan kerja walaupun berdasarkan wawancara pengetahuan pekerja mengenai APD baik serta usia pekerja sudah matang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Karena menurut Green dukungan dari pimpinan memberikan dorongan yang besar dalam praktik penggunaan APD. dikutip dari (Ireng Siget Atmanto 2011).
Menurut Silalahi (1994), ada beberapa faktor yang meyebabkan pekerja melakukan tindakan yang tidak aman yaitu sebagai berikut :1. Tidak Terampil
Keterampilan yang rendah adalah cermin tidak adanya koordinasi yang efisien antara pikiran, fungsi dan alat indera dan otot-otot tubuh.
2. Pengetahuan Tidak Cukup
Pekerja tidak mengetahui tentang cara kerja dan prakteknya serta pengenalan aspek-aspek pekerja secara terperinci.
3. Kondisi fisik yang tidak memenuhi syarat bagi pekerjaanya
Sikap pekerja yang tidak menguntungkan, seperti sembrono ataun ceroboh.
Kejadian Kecelakaan Kerja
Menurut Wibisono (2013) hal ini berarti sebagian besar responden sering mengalami kejadian kecelakaan di tempat kerja yang tidak diinginkan, tidak terduga tanpa terdapat unsur kesengajaan atau perencanaan dan merugikan terhadap manusia itu sendiri. Dikutip dari  (Pujiani Pertiwi 2016). Berdasarkan penelitian Bird (1969) dalam Sialagan (2008), suatu kejadian kecelakaan fatal biasanya didahului dengan adanya 10 kali kecelakaan ringan. dan 10 kecelakaan ringan itupun sebelumnya juga didahului oleh adanya 30 kecelakan yang mengakibatkan rusaknya peralatan muncul setelah adanya 600 kejadian nearmiss. Dikutip dari  (Pujiani Pertiwi 2016).
Penyebab terjadinya kecelakaan kerja dengan persentase 88% merupakan akibat kesalahan yang terjadi pada fase operasional. Kesalahan pada fase operasional tersebut disebabkan oleh pelanggaran terhadap peraturan, tanda bahaya, maupun kesalahan prosedur, fasilitas keselamatan kerja yang tidak memadai, perlengkapan yang rusak, tenaga kerja yang tidak terlatih. Dikutip dari (Suraji, 2001). Dan dikuti kembali oleh (Pujiani Pertiwi 2016).
Kecelakaan kerja tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada penyebab yang ditimbulkan. Oleh karena itu kecelakaan dapat dicegah, serta sebab kecelakaan harus diteliti dan ditemukan sumber bahaya yang bisa berisiko menimbulkan kecelakaan dan kerugian, agar untuk selanjutnya dengan usaha koreksi yang ditujukan kepada penyebab, maka kecelakaan dapat dicegah dan tidak terulang kembali. Sebab-sebab kecelakaan pada suatu perusahaan diketahui dengan mengadakan analisis setiap kecelakaan yang terjadi. Metoda analisis penyebab kecelakaan harus betul-betul diketahui dan diterapkan sebagaimanamestinya. Dikutip dari (Suma’mur, 2009). Dan dikutip kembali oleh (Pujiani Pertiwi 2016).
            Oleh karena itu, perlunya upaya pencegahan kecelakaan kerja. Pencegahan kecelakaan kerja dapat dipelajari dari kejadian kecelakaan itu sendiri serta dari kecelakaan yang hampir terjadi. Dengan adanya investigasi kecelakaan dapat diketahui tentang penyebab kecelakaan dan dapat menentukan langkah untuk pencegahaan atau memperkecil kemungkinan terjadi kecelakaan kerja. Dikutip dari (Sucipto, 2014). Dan dikutip kembali oleh (Pujiani Pertiwi 2016).

Saran Bagi Pekerja (menurut Nur Agustia, 2015)
1. Selama proses produksi berlangsung, pekerja pekerja sebaiknya mengikuti peraturan yang telah di tetapkan oleh perusahaan, seperti menggunakan APD lengkap, yaitu menggunakan sarung tangan, helem (topi proyek) masker, dan bekerja sesuai eergonomi dan juga menjaga lingkungan kerja agar bersih, nyaman dan aman pada saat bekerja.
2. Pekerja harus memiliki kesadaran untuk bekerja sesuai dengan yang telah diterapkan oleh pihak perusahaan agar pekerja memiliki persepsi keselamatan dan kesehatan kerja yang baik.
3. Pekerja di berikan pemahaman tenatang keselamatan dan kesehatan kerja agar para pekerja bekerja secara aman dan nyaman.

Daftar Pustaka :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.