Pendahuluan
Penerapan sistem
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada perusahaan sebenarnya merupakan
kewajiban. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib
menerapkan SMK3 di perusahaannya,
aturan ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
aturan ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu bentuk upaya untuk
mencapai situasi perusahaan, dimana para karyawan yang ada didalamnya selalu
merasa sehat dan merasa aman dari suatu ancaman bahaya maupun resiko yang
muncul. Sedangkan tujuan akhir dari suatu program keselamatan dan kesehatan
kerja adalah tidak adanya angka kecelakaan kerja bahkan hingga tidak adanya
angka cidera atau sakit akibat kerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
secara menyeluruh. Dikutip dari (Tarwaka, 2015:25), dan dikutip
kembali oleh (Erwin Wahyu Pratama, 2015).
Perilaku
pekerja
Memang pada awal mereka
bekerja diberikan secara lengkap namun karena pekerja tidak memakainya maka
kemudian hanya disediakan yang diminta pekerja saja. Alasan lain pekerja tidak
memakai karena kalau memakai lengkap mereka merasa tidak bebas bergerak dan
tidak praktis . Mereka juga tidak takut dengan resiko-resiko pekerjaan
yang bisa membahayakan keselamatan mereka sendiri. Hal ini merupakan faktor psikologis
bagi pekerja yang harus memakainya dan aspek ini harus diperhatikan agar tidak
timbul masalah baru bagi pemakainya. yang dikutip dari(Tarwaka, 2008). Dan dikutip
kembali oleh (Ireng Siget Atmanto 2011).
Sehingga dapat disimpulkan
bahwa perilaku pekerja pada industri didipengaruhi oleh beberapa hal yaitu
lingkungan kerja yang tidak nyaman, tidak adanya kebijakan yang mewajibkan
penggunaan APD dan tidak adanya dukungan dari pimpinan serta tidak adanya
pelatihan keselamatan kerja walaupun berdasarkan wawancara pengetahuan pekerja
mengenai APD baik serta usia pekerja sudah matang dalam melaksanakan pekerjaan
tersebut. Karena menurut Green dukungan dari pimpinan memberikan dorongan yang
besar dalam praktik penggunaan APD. dikutip dari (Ireng Siget Atmanto
2011).
Menurut Silalahi (1994), ada beberapa
faktor yang meyebabkan pekerja melakukan tindakan yang tidak aman yaitu sebagai
berikut :1. Tidak Terampil
Keterampilan yang
rendah adalah cermin tidak adanya koordinasi yang efisien antara pikiran,
fungsi dan alat indera dan otot-otot tubuh.
2. Pengetahuan Tidak Cukup
Pekerja tidak
mengetahui tentang cara kerja dan prakteknya serta pengenalan aspek-aspek
pekerja secara terperinci.
3. Kondisi fisik yang tidak memenuhi syarat
bagi pekerjaanya
Sikap pekerja yang tidak menguntungkan, seperti sembrono
ataun ceroboh.
Kejadian
Kecelakaan Kerja
Menurut Wibisono (2013)
hal ini berarti sebagian besar responden sering mengalami kejadian kecelakaan
di tempat kerja yang tidak diinginkan, tidak terduga tanpa terdapat unsur
kesengajaan atau perencanaan dan merugikan terhadap manusia itu sendiri. Dikutip dari
(Pujiani Pertiwi 2016). Berdasarkan penelitian Bird (1969) dalam Sialagan (2008),
suatu kejadian kecelakaan fatal biasanya didahului dengan adanya 10 kali
kecelakaan ringan. dan 10 kecelakaan ringan itupun sebelumnya juga didahului
oleh adanya 30 kecelakan yang mengakibatkan rusaknya peralatan muncul setelah
adanya 600 kejadian nearmiss. Dikutip dari (Pujiani Pertiwi 2016).
Penyebab
terjadinya kecelakaan kerja dengan persentase 88% merupakan akibat kesalahan
yang terjadi pada fase operasional. Kesalahan pada fase operasional tersebut
disebabkan oleh pelanggaran terhadap peraturan, tanda bahaya, maupun kesalahan
prosedur, fasilitas keselamatan kerja yang tidak memadai, perlengkapan yang
rusak, tenaga kerja yang tidak terlatih. Dikutip dari (Suraji, 2001). Dan dikuti
kembali oleh (Pujiani Pertiwi 2016).
Kecelakaan kerja tidak
terjadi secara kebetulan, melainkan ada penyebab yang ditimbulkan. Oleh karena
itu kecelakaan dapat dicegah, serta sebab kecelakaan harus diteliti dan ditemukan
sumber bahaya yang bisa berisiko menimbulkan kecelakaan dan kerugian, agar
untuk selanjutnya dengan usaha koreksi yang ditujukan kepada penyebab, maka
kecelakaan dapat dicegah dan tidak terulang kembali. Sebab-sebab kecelakaan
pada suatu perusahaan diketahui dengan mengadakan analisis setiap kecelakaan
yang terjadi. Metoda analisis penyebab kecelakaan harus betul-betul diketahui
dan diterapkan sebagaimanamestinya. Dikutip dari (Suma’mur, 2009). Dan dikutip
kembali oleh (Pujiani Pertiwi 2016).
Oleh
karena itu, perlunya upaya pencegahan kecelakaan kerja. Pencegahan kecelakaan
kerja dapat dipelajari dari kejadian kecelakaan itu sendiri serta dari
kecelakaan yang hampir terjadi. Dengan adanya investigasi kecelakaan dapat
diketahui tentang penyebab kecelakaan dan dapat menentukan langkah untuk
pencegahaan atau memperkecil kemungkinan terjadi kecelakaan kerja. Dikutip
dari
(Sucipto, 2014). Dan dikutip kembali oleh (Pujiani
Pertiwi 2016).
Saran Bagi Pekerja (menurut Nur Agustia, 2015)
1. Selama proses produksi berlangsung,
pekerja pekerja sebaiknya mengikuti peraturan yang telah di tetapkan oleh
perusahaan, seperti menggunakan APD lengkap, yaitu menggunakan sarung tangan,
helem (topi proyek) masker, dan bekerja sesuai eergonomi dan juga menjaga
lingkungan kerja agar bersih, nyaman dan aman pada saat bekerja.
2. Pekerja harus memiliki kesadaran untuk
bekerja sesuai dengan yang telah diterapkan oleh pihak perusahaan agar pekerja
memiliki persepsi keselamatan dan kesehatan kerja yang baik.
3. Pekerja di berikan pemahaman tenatang keselamatan
dan kesehatan kerja agar para pekerja bekerja secara aman dan nyaman.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.