Safety
enginering merupakan keselamatan pekerja dan lingkungan kerja.Dalam industri arus
menyeimbangkan penerapan dari proses-proses (produksi) dengan
kebutuhan-kebutuhan lainnya dalam pembuatan produk atau penyediaan jasa yang
berkualitas tinggi dan salah satu kebutuhan tersebut adalah kebutuhan adanya
keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Masalah
keselamatan dan kesehatan kerja masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan
dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Berdasarkan data yang tercatat
di PT. Jamsostek, menunjukkan bahwa untuk tahun 2002 terdapat 103.804 kasus
kecelakaan kerja di Indonesia, angka ini mencakup 1.903 meninggal dunia dan
10.345 cacat tetap.Dari data tersebut jelas menimbulkan banyak pertanyaan ,apa
yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi dan apa mungkin kesadaran orang
orang terhadap keselamatan baik manusia barang/produck dan lingkungan sangatlah
rendah sehingga timbulah kecelakaan kerja.Secara umum, terdapat dua golongan
penyebab kecelakaan yaitu (1) tindakan/ perbuatan manusia yang tidak memenuhi
keselamatan (unsafe human acts) dan (2) keadaan lingkungan yang tidak aman
(unsafe condition). Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah
perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU 14/1969 dan UU 1/1970. Sesuai
dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan
undang-undang pengganti yaitu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini
mencakup perlindungan pekerja, yaitu keselamatan dan kesehatan kerja; upah;
kesejahteraan; dan jaminan sosial tenaga kerja(Reini D.
W dan Febby Ferial,2005)
Banyak
perusahaan beroperasi lebih dari 8 jam per hari untuk memenuhi kebutuhan pasar
dan karena keterbatasan sumber daya/fasilitas. Konsekuensinya, perusahaan harus
melakukan shift kerja. Shift kerja adalah periode waktu dimana suatu kelompok
pekerja dijadualkan bekerja pada tempat kerja tertentu. Disamping memiliki segi positif yaitu
memaksimalkan sumberdaya yang ada, shift kerja akan memiliki resiko dan
mempengaruhi pekerja pada:
1. Aspek
Fisiologis Circadian rhythms adalah
proses-proses yang saling berhubungan yang dialami tubuh untuk menyesuaikan
dengan perubahan waktu selama 24 jam (Tayyari dan
Smith, 1997). Circadian rhythms menjadi dasar fisiologis dan psikologis
pada siklus tidur dan bangun harian. Fungsi dan tahapan fisiologis dan
psikologis memiliki suatu circadian rhythms yang tertentu selama 24 jam sehari,
sehingga circadian rhythms seseorang akan terganggu jika terjadi perubahan
jadwal kegiatan seperti perubahan shift kerja. Dengan terganggunya circadian
rhythms pada tubuh pekerja akan terjadi dampak fisiologis pada pekerja seperti
gangguan gastrointestinal, gangguan pola tidur dan gangguan kesehatan lain.
Circadian rhythms berhubungan dengan suhu tubuh, tingkat metabolisme, detak
jantung, tekanan darah, dan komposisi kimia tertentu pada tubuh. Circadian
rhythms dipengaruhi oleh faktor lingkungan seperti terang, gelap, dan suhu
lingkungan.
2. Aspek Psikologis
Stress akibat shift kerja akan menyebabkan kelelahan (fatique) yang dapat
menyebabkan gangguan psikis pada pekerja, seperti ketidakpuasan dan iritasi.
Tingkat kecelakaan dapat meningkatdengan meningkatnya stres, fatique, dan
ketidakpuasan akibat shift kerja ini.
3. Aspek Kinerja Dari beberapa penelitian baik di Amerika
maupun Eropa, shift kerja memiliki pengaruh pada kinerja pekerja (Tayyari &Smith, 1997). Kinerja pekerja, termasuk
tingkat kesalahan, ketelitian dan tingkat kecelakaan, lebih baik pada waktu
siang hari dari pada malam hari, sehingga dalam menentukan shift kerja harus
diperhatikan kombinasi dari tipe pekerjaan, sistem shift dan tipe pekerja.
Dengan mengetahui
penyebab-penyebab kecelakaan tersebut diharapkan kita sebagai pekerja lebih
memahami keadaan disekitar kita ataupun perbuatan yang kita lakukan sehingga
meminimalisir kecelakaan kerja.
Daftar pustaka
Tayyari F. dan Smith,
J. L. (1997). Occupational Ergonomics: Principles and Applications, Chaman
& Hall, London.
Reini D. W
dan Febby Ferial(2005). FAKTOR DAN
PENJADUALAN SHIFT KERJA
Iman
Kurniawan Wicaksono dan Moses L. Singgih(2011)MANAJEMEN RISIKO K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)
PADA PROYEK PEMBANGUNAN APARTEMEN PUNCAK PERMAI SURABAYA
Riana Aprilia,Apriatni E P & Hari Susant(2016).
“Pengaruh
Kepemimpinan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3) Terhadap Kinerja Karyawan
PT. PLN (Persero) UPJ Semarang Tengah bagian Teknik”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.