Pengertian Dasar
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak
yang terkait dengan 4 memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib melalui kerjasama dengan semua pihak yang berkepentingan. Manfaat standardisasi sesuai definisi, standardisasi bertujuan untuk mencapai ekonomi keseluruhan secara maksimum dan memberikan manfaat bagi berbagai sektor masyarakat.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesarbesarnya. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib melalui kerjasama dengan semua pihak yang berkepentingan. Manfaat standardisasi sesuai definisi, standardisasi bertujuan untuk mencapai ekonomi keseluruhan secara maksimum dan memberikan manfaat bagi berbagai sektor masyarakat.
Manfaat
standardisasi secara umum adalah untuk:
·
Memperlancar
transaksi arus barang dan jasa dalam perdagangan domestic maupun internasional.
Selain itu berguna untuk menghilangkan hambatan teknis dalam perdagangan
melalui harmonisasi standar;
·
Membantu
mempercepat desiminasi sistem manajemen, teknologi dan inovasi;
·
Meningkatkan
daya saing bisnis dengan fokus terhadap mutu, keamanan, keselamatan, kesehatan
dan pelestarian lingkungan;
·
Memfasilitasi
penilaian dan pembuktian kesesuaian dan;
·
Optimasi
infrastruktur standardisasi.
Jenis Standar
Menurut Saleh,
Jenis Standar Berdasarkan lingkup beroperasinya standar maka standar
digolongkan menjadi: (1) Standar individu; (2) Standar perusahaan; (3) Standar
asosiasi; (4) Standar Nasional; (5) Standar regional; dan (6) Standar
internasional (Badan Standardisai Nasional, 2009). SNI merupakan standar yang
memiliki ruang lingkup operasi di tingkat nasional yaitu Republik Indonesia. Pengguna
Standar Nasional Indonesia atau SNI terdiri dari empat kelompok seperti: (1)
Pelaku Usaha/Industri; (2) Pemerintah atau regulator; (3) Pakar dan akademisi;
dan (4) Masyarakat umum atau termasuk konsumen. Pengguna SNI tersebut dapat
memperoleh dokumen SNI dari berbagai saluran yang berujung di Perpustakaan BSN.
BSN melalui perpustakaan BSN mendistribusikan SNI ke masyarakat yang menjadi
pemangku kepentingannya seperti ke sekretariat komite teknis,
kementerian/lembaga, universitas yang memiliki kerjasama dengan BSN, dan
lain-lain.
Standar Produk Elektronika
Menurut Adinugroho, International Electrotechnical Commission (IEC) adalah sebuah organisasi
internasional berkedudukan di Jenewa Swiss yang menetapkan standar dan sistem
penilaian kesesuaian untuk produk elektronika. Di dalam struktur organisasi IEC
terdapat International Electrotechnical Committee Conformity Testing and
Certification System for Electrotechnical System and Component (IECEE) yang
mengembangkan sistem penilaian kesesuaian. Dalam kegiatannya, IECEE
mengembangkan IECEE CB Scheme yang merupakan sistem penilaian kesesuaian yang
diakui secara luas di tingkat internasional. CB Scheme ditetapkan dengan maksud
untuk mengurangi hambatan pada perdagangan internasional yang muncul dari
keharusan memenuhi ketentuan sertifikasi yang berbedabeda di berbagai negara.
Skema inilah yang diharapkan oleh banyak pihak sebagai satu standar, satu pengujian
dan diterima di manamana. Untuk menjalankan CB Scheme tersebut, digunakan
National Certification Body (NCB) dan Certification Body Testing Laboratory
(CBTL). Sejak tahun 2005 BSN mewakili Indonesia sebagai member body dalam
IECEE. Sampai dengan saat ini Indonesia telah mempunyai 3 NCB dengan 4 CBTL
yang telah mendapat pengakuan untuk beroperasi didalam IECEE CB Scheme, namun
demikian potensi NCB dan CBTL tersebut belum dimanfaatkan secara optimal oleh
produsen produk elektroteknika yang berlokasi di Indonesia. Berdasarkan data
statistik CB Test Certificate (CBTC), hingga tahun 2012 baru terdapat 4
sertifikat yang diterbitkan oleh NCB di Indonesia, padahal rata-rata terdapat
1922 sertifikat diterbitkan per tahunnya oleh NCB-NCB lain di dunia untuk
produsen yang berlokasi di Indonesia.
IEC System of Conformity Assessment
Schemes for Electrotechnical Equipment and Components (IECEE) dan IECEE CB
Scheme IEC adalah organisasi terkemuka di dunia untuk penyusunan dan penerbitan
standar internasional untuk semua teknologi listrik, elektronik, dan hal
terkait lainnya. IEC adalah salah satu dari tiga organisasi global atau three
global sisters, terdiri dari IEC, ISO, dan ITU yang mengembangkan standar
internasional untuk dunia. Struktur organisasi IEC memiliki tiga sistem dibawah
Conformity Assessment Board (CAB). Salah satu dari tiga sistem tersebut adalah
IEC System of conformity assessment Schemes for electrotechnical equipment and
components (IECEE) yang mencakup pengujian kesesuaian dan sertifikasi untuk
keamanan dan kinerja peralatan rumah dan kantor, hiburan rumah, peralatan
medis, pencahayaan, alat-alat portabel, dan lain-lain. IECEE dalam konteks
penilaian kesesuaian memberikan akreditasi untuk kompetensi laboratorium
pengujian dan lembaga sertifikasi.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar
Nasional Indonesia (SNI) adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan
Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional (BSN, 2007; BSN, 2009).
Dalam rangka melindungi berbagai hak-hak konsumen di wilayah Republik Indonesia
pada era globalisasi, maka diperlukan adanya standar nasional (Setiadi, 2014,
Herjanto, 2011). Hak-hak tersebut dapat dilindungi dengan cara menjaring
barangbarang impor maupun non impor untuk tidak beredar apabila bermutu rendah
(Herjanto, 2011). Oleh karena itu, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 13
tahun 1997 berdirilah Badan Standardisasi Nasional yang memiliki tugas
mengembangkan SNI melalui Peraturan Pemerintah 102 tahun 2000 tentang Sistem
Standardisasi Nasional dan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Standar
Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional
di Indonesia (PP 102/2000, Bab I Pasal 1). SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis
dan ditetapkan oleh BSN, agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antar para
stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice
(Badan Standardisasi Nasional, 2012). Kesiapan sangat penting untuk memulai
suatu pekerjaan, karena dengan memiliki kesiapan, pekerjaan apapun akan dapat
teratasi dan dikerjakan dengan lancar sehingga memperoleh suatu hasil yang baik
pula (Fatchurrrochman, 2011). Readiness is the willingness and ability to do
something; it also refers to the environment within which an individual or
institution has been prepared for a future task (Othman, Hashim, dan Wahid,
2012).
Daftar Pustaka:
Nasional, B.S., 2009. Pengantar standardisasi. Jakarta: BSN, 198. Dari http://alexandersutan.lecture.ub.ac.id/files/2012/01/Textbook-Pengantar-Standardisasi.pdf
Saleh, A.R., Sumarni, E., Bahrudin, M. and
Fadilah, N., KAJIAN PERMINTAAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) MELALUI PNBP DI
PERPUSTAKAAN BSN. Kumpulan Makalah, p.3. Dari https://www.researchgate.net/profile/Abdul_Saleh3/publication/303912434_Kajian_permintaan_standar_nasional_Indonesia_SNI_melalui_PNBP_di_Perpustakaan_BSN/links/575cf8a808aed88462133f34.pdf#page=7
Adinugroho, T.P., Susanto, D.A., Isharyadi, F.,
Kristiningrum, E. and Mustar, R., 2016. PEMANFAATAN NCB DAN CBTL OLEH PRODUSEN
ELEKTROTEKNIKA DI INDONESIA. Jurnal Standardisasi, 17(1), pp.21-29.
Dari http://ojs.bsn.go.id/index.php/standardisasi/article/view/288
Massijaya, M.A., Sumaedi, S., Yarmen, M.,
Rakhmawati, T., Widianti, T. and Bakti, I.G.Y., 2016. PEMILIHAN SNI WAJIB
SEBAGAI OBJEK PENELITIAN DENGAN METODE ANALYTIC HIERARCHY PROCESS (AHP). Jurnal Standardisasi, 17(2), pp.117-128. Dari http://ojs.bsn.go.id/index.php/standardisasi/article/view/311
Louhenapessy, B.B., Mustar, A.R., Lukiawan, R.
and Aliyah, N., 2016. KESIAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK
PRIORITAS MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA). Jurnal Standardisasi, 17(1), pp.75-86. Dari http://ojs.bsn.go.id/index.php/standardisasi/article/view/307
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.